Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP Ganda dan Penghapusannya
Perusahaan memiliki NPWP Desember 2016. Karena adanya kesalahan, maka dianjurkan untuk melakukan pembuatan NPWP baru Maret 2017 utk mengikuti tax amnesty. Perusahaan berencana mengajukan penghapusan NPWP bulan Mei 2017, maka harus memenuhi kewajiban pajak terlebih dahulu. Perusahaan sudah membayar SSP selama tahun 2015. Untuk menutup NPWP lama, apakah harus membayar SSP tahun 2016 atau tidak perlu? Trus utk tahun 2017, perusahaan membayar SSP sampai bulan apa?
Kalau penghapusan NPWP dihapus bulan Mei 2017, dan akan memenuhi kewajiban perpajakan yang lain, tentu SSP di tahun 2016 juga dibayar. Dan kewajiban perpajakan bisa dilakukan sampai dengan bulan April.