Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Setoran PPh 23&26 tergabung jadi satu
Setoran PPh 23&26 tergabung jadi satu
Dear All,
Mohon bantuannya.
seharusnya saya setor pph 23 3jt dan pph 26 1 jt.
tetapi saya hanya setor pph 23 4jt.
apakah saya perlu melakukan pbk?
terimakasihiya betul, di pbk yang 1 juta ke 21 rekan…
dasarhukum: PMK 242/2014
- Originaly posted by Nebisa:
Dear All,
Mohon bantuannya.
seharusnya saya setor pph 23 3jt dan pph 26 1 jt.
tetapi saya hanya setor pph 23 4jt.
apakah saya perlu melakukan pbk?
terimakasihya itu harus PBK.. ajukan saja suratnya,,
Format suratnya ada di Lampiran PMK 242/2014. Jgn lupa lampirkan asli dokumen/bukti pembayarannya..
Viewing 1 - 5 of 5 replies