Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain NPWP Istri Gabung Dengan Suami

  • NPWP Istri Gabung Dengan Suami

     abrahamchandra updated 6 years, 1 month ago 4 Members · 8 Posts
  • Melodinia

    Member
    9 May 2017 at 10:25 am

    Dear Rekan Ortax

    Saya ingin tanya, apabila Istri ingin gabung NPWP dengan suami apakah persyaratannya rumit? dan nanti atas penghasilan Istri itu bagaimana penghitungannya di SPT, jika Istri sbg pegawai freelance?

    Mohon bantuannya, terima kasih

  • Melodinia

    Member
    9 May 2017 at 10:25 am
  • abrahamchandra

    Member
    9 May 2017 at 10:48 am
    Originaly posted by melodinia:

    Dear Rekan Ortax

    Saya ingin tanya, apabila Istri ingin gabung NPWP dengan suami apakah persyaratannya rumit? dan nanti atas penghasilan Istri itu bagaimana penghitungannya di SPT, jika Istri sbg pegawai freelance?

    Mohon bantuannya, terima kasih

    gak susah kok.. tinggal datang saja ke KPP isi form, bawa fotokopi KTP sama KK.. nanti langsung diajukan..

    jika istri sebagai Freelance maka perhitungan penghasilannya digabung.. ada hitung2annya sendiri

  • big.small

    Member
    9 May 2017 at 3:13 pm
    Originaly posted by melodinia:

    Saya ingin tanya, apabila Istri ingin gabung NPWP dengan suami apakah persyaratannya rumit? dan nanti atas penghasilan Istri itu bagaimana penghitungannya di SPT, jika Istri sbg pegawai freelance?

    Istri mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP terdaftar dgn melampirkan :
    a. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis
    b. surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami

    Setelah NPWP istri dihapuskan, silahkan menggunakan NPWP suami untuk diberikan kepada pemberi kerja. Atas penghasilan yg diterima istri akan dipotong dengan menggunakan NPWP suami.

    Untuk pelaporan SPTnya, penghasilan NPWP istri akan dilaporkan di SPT suami. Atas penghasilan istri sebagai freelance (akan menerima BP 1721-VI), akan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto.

  • Melodinia

    Member
    10 May 2017 at 9:51 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    gak susah kok.. tinggal datang saja ke KPP isi form, bawa fotokopi KTP sama KK.. nanti langsung diajukan..

    jika istri sebagai Freelance maka perhitungan penghasilannya digabung.. ada hitung2annya sendiri

    baik rekan, terima kasih informasinya

  • Melodinia

    Member
    10 May 2017 at 9:52 am
    Originaly posted by big.small:

    Istri mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP terdaftar dgn melampirkan :
    a. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis
    b. surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami

    Setelah NPWP istri dihapuskan, silahkan menggunakan NPWP suami untuk diberikan kepada pemberi kerja. Atas penghasilan yg diterima istri akan dipotong dengan menggunakan NPWP suami.

    Untuk pelaporan SPTnya, penghasilan NPWP istri akan dilaporkan di SPT suami. Atas penghasilan istri sebagai freelance (akan menerima BP 1721-VI), akan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto.

    sipp nih, thanks rekan

  • SVRF

    Member
    9 March 2018 at 12:00 am

    Rekan mau tanya donk …

    Bagaimana kita tahu npwp istri sdh gabung dengan npwp suami ya? Istri saya pernah urus dengan petugas pajak yg tugas di dropbox. Sekarang posisi istri tidak punya npwp. Tapi saya juga lupa apakah sudah pernah dapat surat dr kantor pajak atau belum berkenaan dengan npwp istri. Kira-kira gimana ya kasus saya ini ….

    Terus mau tahu donk hitungan penghasilan istri yg gabung dengan suami tp pekerjaannya freelance gitu ….
    Misal gaji suami 100.000.000/th (karyawan) dan istri 50.000.000/th dengan anak 2 …

    Thanks

  • abrahamchandra

    Member
    9 March 2018 at 9:47 am
    Originaly posted by SVRF:

    Bagaimana kita tahu npwp istri sdh gabung dengan npwp suami ya?

    hanya beda 3 digit dibelakang NPWP.. kalau suami biasanya 000 sedangkan istri 001. nomor dr depan NPWP sama semua.

    Originaly posted by SVRF:

    Tapi saya juga lupa apakah sudah pernah dapat surat dr kantor pajak atau belum berkenaan dengan npwp istri.

    datang ke KPP saja, mina penjelasan apakah NPWP istri sudah gabung sama suami atau belum..

    Originaly posted by SVRF:

    Misal gaji suami 100.000.000/th (karyawan) dan istri 50.000.000/th dengan anak 2 …

    saya analogikan pembayaran pajak yang sudah dipotong perusahaan sebesar 15.000.000/tahun ya.

    sedangkan istri saya kasih norma 50% ya..

    gaji neto suami………………………………..100.000 .000
    gaji neto istri…………………………………… 25.000.000
    total penghasilan neto……………………. 125.000.000
    PTKP (K/I/2)……………………………………. . 121.500.000
    PKP ………………………………………….. ……. 3.500.000
    PPH terutang (5%x3.500.000)………….. 175.000
    kredit pajak pph 21…………………………. 15.000.000
    lebih bayar PPh ……………………………… (14.825.000)

    jadi SPT tahunan anda lebih bayar.

    cmiiw

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now