Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Aktiva Sumbangan
Mohon pencerahaannya rekan ortax
Kalau sekolah menerima sumbangan aset, apakah aset tersebut dapat disusut? apa dasar hukumnya?
bisa dong
Dasar hukum bisa liat di PSAK 16 Aktiva Tetap Dan Aktiva Lain-Lain (Fixed Assets and Other Assets).
Terima kasih..
Viewing 1 - 4 of 4 replies