Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Impor barang secara undername dan mengunakan jasa forwarder. PPN/PPH Impor bs dikreditkan???
Impor barang secara undername dan mengunakan jasa forwarder. PPN/PPH Impor bs dikreditkan???
Dear rekan ortax,
Mohon bantuan dan pencerahannya.
Sy bekerja diperusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Kemarin kami ada transaksi penjualan kursi kantor, untuk kursi'a tersebut kami membeli secara impor ke negara lain. Karna kami belum bisa melalukan proses impor sendiri maka kami menggunakan jasa forwarder dan dengan undername jg. Semua biaya pajak kami yg bayarkan.
Pertanyaan'a apakah di SSPCP bisa diisikan pada pembayaran PPN dan PPh Impor menggunakan NPWP perusahaan kami?
Mohon bantuan dan pencerahannya rekan.
Thanksbisa,
Boleh..
Viewing 1 - 4 of 4 replies