Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bagaimanakah cara menghitung pajak tahunan badan atas penghasilan jasa konstruksi?

  • Bagaimanakah cara menghitung pajak tahunan badan atas penghasilan jasa konstruksi?

     abrahamchandra updated 6 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • sanopjuntak

    Member
    3 May 2017 at 10:39 pm

    Mohon bantuannya rekan2 ortax yang terhormat…<br /><em>Sebelumnya mohon maaf, saya tidak begitu bagus berbahasa diplomatis…</em><br />Saya adalah wajib pajak baru, jadi belum begitu mengerti mengenai perpajakan… Mungkin bukan saya saja yang keliru dibuat peraturan yang sulit dimengerti…<br /><br />Langsung saja… Ceritanya begini…<br /><br />Saya mempunyai perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi, tentu dikenakan PPh pasal 4 ayat (2), sehingga tidak mungkin kurang bayar/lebih bayar… Pastinya nihil, karena saya melimpahkan lampiran 1 nomor 1 KE lampiran 1 nomor 4 … <br />(Bahasa sehari-harinya, pajak final itu sudah pasti lunas dibayar)<br /><br />Namun disamping mengerjakan proyek fisik, saya juga mengerjakan pengadaan barang dan jasa, sehingga dikenakan PPh pasal 22 dan 23, tiap bulan saya bayar PPh pasal 25 sebesar 5ribu rupiah…. Pastinya ada kredit pajak…. <em>Pertanyaannya, kan saya sudah bayar pajak saat ngerjain pengadaan tersebut, kok pasal 22 dan 23 bikin saya bayar pajak lagi sih di akhir tahun?</em><br /><br />Nah, yang jadi

  • sanopjuntak

    Member
    3 May 2017 at 10:39 pm
  • paklaw

    Member
    4 May 2017 at 10:05 am
    Originaly posted by sanopjuntak:

    Mohon bantuannya rekan2 ortax yang terhormat…<br /><em>Sebelumnya mohon maaf, saya tidak begitu bagus berbahasa diplomatis…</em><br />Saya adalah wajib pajak baru, jadi belum begitu mengerti mengenai perpajakan… Mungkin bukan saya saja yang keliru dibuat peraturan yang sulit dimengerti…<br /><br />Langsung saja… Ceritanya begini…<br /><br />Saya mempunyai perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi, tentu dikenakan PPh pasal 4 ayat (2), sehingga tidak mungkin kurang bayar/lebih bayar… Pastinya nihil, karena saya melimpahkan lampiran 1 nomor 1 KE lampiran 1 nomor 4 … <br />(Bahasa sehari-harinya, pajak final itu sudah pasti lunas dibayar)<br /><br />Namun disamping mengerjakan proyek fisik, saya juga mengerjakan pengadaan barang dan jasa, sehingga dikenakan PPh pasal 22 dan 23, tiap bulan saya bayar PPh pasal 25 sebesar 5ribu rupiah…. Pastinya ada kredit pajak…. <em>Pertanyaannya, kan saya sudah bayar pajak saat ngerjain pengadaan tersebut, kok pasal 22 dan 23 bikin saya bayar pajak lagi sih di akhir tahun?</em><br /><br />Nah, yang jadi

    kalau untuk yang final sudah fix yah tidak ada kurang bayar dan sudah dimengerti.

    dan untuk yg pph 22 dan 23 itu kan rekan tahu sebagai kredit pajak dan tidak bersifat final. itu sifatnya hanya sementara jd dipotong saat pembayaran dan pass akhir tahun untuk penghasilan yg dipotong pph 22 dan 23 dihitung kembali jika pajaknya 5jt dan pph 22 dan 23 yg dipotong cmn 1jt. ya pasti kurang bayar 4jt rekan. karena pph 22 dan 23 tidak bersifat final. 4jt tersebut dikurangi pph 25 yg kita setor sendiri juga.

    walaupun rekan adalah usaha konstruksi tetapi jika ada jasa yg bukan konstruksi pasti ada kurang bayarnya rekan jika mengalami untung.

  • abrahamchandra

    Member
    4 May 2017 at 10:13 am

    kalau bukti potong pph 23 dan 22 itu sebagai kredit pajak, mengurangi pajak penghasilan rekan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now