Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perizinan sebagai konsultan pajak & management
Perizinan sebagai konsultan pajak & management
Selamat pagi,
1. Mohon pencerahannya rekan2, mengenai syarat menjadi konsultan dan konsultan publik.
Apakah aturan untuk pendirian jasa konsultan/akuntan biasa dengan akutan publik sama ? apakah aturan yang dipakai adalah Peraturan Mentri Keuangan RI no.25/PMK.01/2014 dimana mensyaratkan 1.(perorangan) didirikan dan dikelola oleh akutan? dan apakah yg dimaksud akutan disini harus teregister secara negara?
2.(badan) pemimpin utama adlh akutan? pertanyaan saya sama, apakah juga harus terdaftar sbg akutan negara? dan sahamnya harus 51% dimiliki oleh WNI atau korporasi Indonesia?
Apakah ada perbedaan aturan dan perizinan untuk akutan/konsultan perpajakan biasa dengan akuntan publik yang berhak mengaudit keuangan internal perusahaan ? Tolong dibantu mengenai aturannya jika memang ada perbedaan untuk pendirian jasa akutan/konsultan biasa/ publik.Masih berhubungan dengan hal diatas , bagaimana dengan Deloitte Touche Tohmatsu yang setahu saya berada di New YOrk dan didukung oleh PT. Deloitte Konsultan Indonesia (DKI), tapi bisa beroperasional di Indonesia? apakah mereka juga memakai aturan yang sama dengan yang saya sebut diatas? tolong aturan dan pasalnya. dan apakah mereka berlaku sebagai konsultan/akutan biasa atau juga sebagai akuntan/konsultan publik?
Maaf banyak pertanyaannya, Terima Kasih sebelumnya rekan2.
belum pernah ngurus yang beginian gan
ia, saya masih berharap dan menunggu dapat pencerahan dari rekan2 lain disini.