Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › KODE AKUN PAJAK PENJULAN AKTIVA
KODE AKUN PAJAK PENJULAN AKTIVA
hai rekan ortax sekalain
sy ada kasus nih, jika kita jual mobil berapa y kode akun pajaknya, krn uda pakai efaktur kode akun pajak pilihannya cuman satu 411211-100, dan jika pkpnya termasuk wp yg byr pp 46, apakah penjualan aktiva kena pp 46 atau tarif norma
maksudnya rekan? bukannnya PPh nya itu kenanya nanti pas SPT OP atau SPT Badan?
mksdnya penjualan aktiva itu kan ada penghslan, wp ini tiap bulannya byr pp 46, apakah penjualan aktiva itu kena pp 46 atau tarif norma pas mau tutup spt badan,? tlong masukannya
TLONG MASUKAN REKAN DAN SUHU SEKALIAN
Apakah mobil tersebut merupakan Aset perusahaan dan bukan Persediaan Barang Dagangan? jika iya, menurut saya sbb:
kode akun pajak nya 411211-104 Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
kode faktur 09 Penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya
dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP
Dasar Pengenaan Pajak nya adalah sebesar Nilai Wajar Mobil tsb.Untuk PPh nya bisa di kenakan PP 46 sebesar 1% dari keuntungan penjualan (Selisih Harga Jual – Nilai Buku) dan di masukan di kolom penghasilan lain2 pada pelaporan SPT Tahunan
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat :
1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP
2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan- Originaly posted by dandz:
Untuk PPh nya bisa di kenakan PP 46 sebesar 1% dari keuntungan penjualan (Selisih Harga Jual – Nilai Buku) dan di masukan di kolom penghasilan lain2 pada pelaporan SPT Tahunan
Koreksi dikit atas penjualan aktiva tersebut dikenakan pph psl 29 bukan final 1%
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=43498
- Originaly posted by dandz:
kode akun pajak nya 411211-104 Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
Karena penjualan aktiva ini dilaporkan bersama2 dgn penjualan barang dagangan di dalam SPT Masa PPN, bolehkah setorannya digabungkan dgn kode MAP : 411211-100 ??