Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT KODE AKUN PAJAK PENJULAN AKTIVA

  • KODE AKUN PAJAK PENJULAN AKTIVA

     dharmawan a updated 6 years, 11 months ago 5 Members · 9 Posts
  • ingintautax

    Member
    2 May 2017 at 12:54 pm

    hai rekan ortax sekalain

    sy ada kasus nih, jika kita jual mobil berapa y kode akun pajaknya, krn uda pakai efaktur kode akun pajak pilihannya cuman satu 411211-100, dan jika pkpnya termasuk wp yg byr pp 46, apakah penjualan aktiva kena pp 46 atau tarif norma

  • ingintautax

    Member
    2 May 2017 at 12:54 pm
  • kyloren

    Member
    2 May 2017 at 4:22 pm

    maksudnya rekan? bukannnya PPh nya itu kenanya nanti pas SPT OP atau SPT Badan?

  • ingintautax

    Member
    3 May 2017 at 10:33 am

    mksdnya penjualan aktiva itu kan ada penghslan, wp ini tiap bulannya byr pp 46, apakah penjualan aktiva itu kena pp 46 atau tarif norma pas mau tutup spt badan,? tlong masukannya

  • ingintautax

    Member
    23 May 2017 at 5:02 pm

    TLONG MASUKAN REKAN DAN SUHU SEKALIAN

  • dandz

    Member
    24 May 2017 at 9:46 am

    Apakah mobil tersebut merupakan Aset perusahaan dan bukan Persediaan Barang Dagangan? jika iya, menurut saya sbb:

    kode akun pajak nya 411211-104 Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

    kode faktur 09 Penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya
    dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP
    Dasar Pengenaan Pajak nya adalah sebesar Nilai Wajar Mobil tsb.

    Untuk PPh nya bisa di kenakan PP 46 sebesar 1% dari keuntungan penjualan (Selisih Harga Jual – Nilai Buku) dan di masukan di kolom penghasilan lain2 pada pelaporan SPT Tahunan

  • dandz

    Member
    24 May 2017 at 9:47 am

    Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat :
    1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP
    2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
    3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan

  • jhonkhoferi

    Member
    27 May 2017 at 9:45 am
    Originaly posted by dandz:

    Untuk PPh nya bisa di kenakan PP 46 sebesar 1% dari keuntungan penjualan (Selisih Harga Jual – Nilai Buku) dan di masukan di kolom penghasilan lain2 pada pelaporan SPT Tahunan

    Koreksi dikit atas penjualan aktiva tersebut dikenakan pph psl 29 bukan final 1%

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=43498

    ortax

  • dharmawan a

    Member
    29 May 2017 at 8:51 am
    Originaly posted by dandz:

    kode akun pajak nya 411211-104 Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

    Karena penjualan aktiva ini dilaporkan bersama2 dgn penjualan barang dagangan di dalam SPT Masa PPN, bolehkah setorannya digabungkan dgn kode MAP : 411211-100 ??

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now