Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perpanjangan sertifikat elektronik
Perpanjangan sertifikat elektronik
Dear Rekan Ortax,,
Mohon pencerahannya nih, perusahaan saya akan melakukan perpanjangan sertifikat elektronik, syarat-syarat nya sama seperti pengajuan awal sertifikat elektronik.
yang akan saya tanyakan, apakah dalam perpanjangan sertifikat elektronik itu, nomor seri faktur pajak harus dikembalikan dulu ke kantor pajak?Terima Kasih
Ya rekan NSFP yang lama dapat dilakukan pengembalian ke KPP terdaftar dengan disertakan penerbitan surat pengembalian atas NSFP tersebut.
- Originaly posted by ochionly:
Ya rekan NSFP yang lama dapat dilakukan pengembalian ke KPP terdaftar dengan disertakan penerbitan surat pengembalian atas NSFP tersebut.
Apa ada kewajiban untuk "mengganti" nomor seri faktur pajak jika sertifikat elektronik diperpanjang?
Kalau saya tanya ke KPP kami terdaftar tidak perlu diganti…
iya rekan kmrn ikut sosialisasi tidak perlu dikembalikan NSFP nti bisa dipake lagi pas uda perpanjang sertifikat elektronik..cm nti ada tambahan surat pencabutan sertifikat elektronik yg lama..