Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pengecekan pajak
Selamat siang saudara semuanya..
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. apakah bisa jika saya ingin melakukan pengecekan terhadap spt yang pernah sya buat, apakah ada kesalahan atau tidak, dan lain sebagainya ?
dan apabila saya melakukan kegiatan dagang tanpa NPWP bagaimana caranya ? Terima kasihpengecekan SPT apa nih rekan?
Klo WP usaha harus punya NPWP rekan wajib
- Originaly posted by yan_tan:
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. apakah bisa jika saya ingin melakukan pengecekan terhadap spt yang pernah sya buat, apakah ada kesalahan atau tidak, dan lain sebagainya ?
SPT dalam bentuk apa yang ingin saudara lakukan koreksi terhadap adanya suatu kesalahan atau tidak?
- Originaly posted by yan_tan:
ÂÂ
Kembali lagi kepada dasar perkiraan omzet yang akan diterima oleh pengusaha tersebut. Apakah mencapai 4,8 M atau lebih atau tidak. Untuk kepemilikkan NPWP seluruh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha atau dagang dalam bentuk apapun wajib medaftarkan diri dan/atau memiliki NPWP, baik pengusaha yang melakukan usaha atau orang pribadi yang menerima penghasilan dalam bentuk apapun dari satu/atau lebih pemberi kerja.
Terima kasih.
Maaf, saya gaptek, lupa kata kuncinya.
iya maksud saya, adalah pengecekan apakah ada yang salah atau tidak, Terima kasihup, MOHON masukannya rekan-rekan