Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pelaporan SPT pasca Tax Amnesty

  • Pelaporan SPT pasca Tax Amnesty

     americka updated 6 years, 11 months ago 6 Members · 9 Posts
  • hendassall

    Member
    26 April 2017 at 1:55 pm

    rekan, bagaimana pelaporan SPT yang telah mengikuti TA dibulan September 2016 ? kami melaporkan harta kendaraan senilai 2 Miliar.
    yang saya baca di UU TA bahwa
    1. penyusutan atas harta yang ikut TA tidak diakui penyusutannya, apakah benar demikian.. karena ini merugikan bagi perusahaan.
    2. atas harta TA tersebut dimasukkan kedalam laporan laba ditahan perusahaan sedangkan menurut PSAK 70 dimasukkan dalam modal disetor, apakah kita buat dua pembukuan ?
    mohon sarannya ..

  • hendassall

    Member
    26 April 2017 at 1:55 pm
  • joancoex

    Member
    26 April 2017 at 4:56 pm
    Originaly posted by hendassall:

    1. penyusutan atas harta yang ikut TA tidak diakui penyusutannya, apakah benar demikian.. karena ini merugikan bagi perusahaan.

    benar. scara pajak tidak boleh. kalau komersial bioleh2 saja.

    Originaly posted by hendassall:

    2. atas harta TA tersebut dimasukkan kedalam laporan laba ditahan perusahaan sedangkan menurut PSAK 70 dimasukkan dalam modal disetor, apakah kita buat dua pembukuan ?

    ikuti PSAK. hanya satu pembukuan

  • husnithamrin

    Member
    27 April 2017 at 11:11 am
    Originaly posted by hendassall:

    penyusutan atas harta yang ikut TA tidak diakui penyusutannya, apakah benar demikian.. karena ini merugikan bagi perusahaan.

    sudah aturannya rekan hehe, namanya ikut fasilitas passti ada untung ruginya

  • hendassall

    Member
    28 April 2017 at 11:27 am

    kalau pakai PSAK nnt beda dengan UU TA ya, harta bersih di TA diakui sebagai laba ditahan..

  • hendassall

    Member
    28 April 2017 at 3:10 pm

    seperti kena jebakan batman rekan 🙂

  • Fadhil Faiz

    Member
    1 May 2017 at 1:26 pm

    Harus ikhlas rekan, dari awal sudah disosialisasikan dan sudah diatur dalam UU TA, setidaknya kewajiban kita 2015 dan sebelumnya juga tidak boleh dikoreksi lagi

  • whykey

    Member
    1 May 2017 at 10:53 pm
    Originaly posted by hendassall:

    kalau pakai PSAK nnt beda dengan UU TA ya, harta bersih di TA diakui sebagai laba ditahan..

    laba ditahan di campur dengan laba ditahan tahun sebelumnya atau dibuatkan pos baru tersendiri ? teknis nya bagaimana pak ?

  • americka

    Member
    2 May 2017 at 8:03 am
    Originaly posted by hendassall:

    2. atas harta TA tersebut dimasukkan kedalam laporan laba ditahan perusahaan sedangkan menurut PSAK 70 dimasukkan dalam modal disetor, apakah kita buat dua pembukuan ?
    mohon sarannya ..

    Kalau laporan di audit ikut laporan akuntan aja. Jika tidak ikut versi pajak yang di masukan ke laba di tahan.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now