Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan SPT pasca Tax Amnesty
Pelaporan SPT pasca Tax Amnesty
rekan, bagaimana pelaporan SPT yang telah mengikuti TA dibulan September 2016 ? kami melaporkan harta kendaraan senilai 2 Miliar.
yang saya baca di UU TA bahwa
1. penyusutan atas harta yang ikut TA tidak diakui penyusutannya, apakah benar demikian.. karena ini merugikan bagi perusahaan.
2. atas harta TA tersebut dimasukkan kedalam laporan laba ditahan perusahaan sedangkan menurut PSAK 70 dimasukkan dalam modal disetor, apakah kita buat dua pembukuan ?
mohon sarannya ..- Originaly posted by hendassall:
1. penyusutan atas harta yang ikut TA tidak diakui penyusutannya, apakah benar demikian.. karena ini merugikan bagi perusahaan.
benar. scara pajak tidak boleh. kalau komersial bioleh2 saja.
Originaly posted by hendassall:2. atas harta TA tersebut dimasukkan kedalam laporan laba ditahan perusahaan sedangkan menurut PSAK 70 dimasukkan dalam modal disetor, apakah kita buat dua pembukuan ?
ikuti PSAK. hanya satu pembukuan
- Originaly posted by hendassall:
penyusutan atas harta yang ikut TA tidak diakui penyusutannya, apakah benar demikian.. karena ini merugikan bagi perusahaan.
sudah aturannya rekan hehe, namanya ikut fasilitas passti ada untung ruginya
kalau pakai PSAK nnt beda dengan UU TA ya, harta bersih di TA diakui sebagai laba ditahan..
seperti kena jebakan batman rekan 🙂
Harus ikhlas rekan, dari awal sudah disosialisasikan dan sudah diatur dalam UU TA, setidaknya kewajiban kita 2015 dan sebelumnya juga tidak boleh dikoreksi lagi
- Originaly posted by hendassall:
kalau pakai PSAK nnt beda dengan UU TA ya, harta bersih di TA diakui sebagai laba ditahan..
laba ditahan di campur dengan laba ditahan tahun sebelumnya atau dibuatkan pos baru tersendiri ? teknis nya bagaimana pak ?
- Originaly posted by hendassall:
2. atas harta TA tersebut dimasukkan kedalam laporan laba ditahan perusahaan sedangkan menurut PSAK 70 dimasukkan dalam modal disetor, apakah kita buat dua pembukuan ?
mohon sarannya ..Kalau laporan di audit ikut laporan akuntan aja. Jika tidak ikut versi pajak yang di masukan ke laba di tahan.