Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengisian SPT 1771 Badan dengan 2 kondisi
Pengisian SPT 1771 Badan dengan 2 kondisi
Dear rekan-rekan, saya dari perusahaan kecil (CV.) ekspedisi ingin bertanya bagaimana pengisian SPT 1771-I saat perusahaan membuat 2 kondisi pajak, jadi selama Jan-Sep menggunakan angsuran pph 25 masa. sedangkan okt-des menggunakan pelaporan pph 1%, nah bingungnya saat pengisian SPT 1771 terlebih di bagian lampiran I no. 4 tentang penghasilan yang dikenakan pph final. Saya telah membaca kasus permasalahan yang seperti saya di sini, tapi saya masih blm mendapatkan jawaban yang pas. mohon sekiranya ada yang menjelaskan lebih detail. saya ucapakan terima kasih.
kondisinya seperti apa kok bisa okt-des kena 1%?
- Originaly posted by jener:
kondisinya seperti apa kok bisa okt-des kena 1%?
iya kok bisa kayak gini rekan? gak konsisten pengenaan pajaknya
- Originaly posted by oodz:
Dear rekan-rekan, saya dari perusahaan kecil (CV.) ekspedisi ingin bertanya bagaimana pengisian SPT 1771-I saat perusahaan membuat 2 kondisi pajak, jadi selama Jan-Sep menggunakan angsuran pph 25 masa. sedangkan okt-des menggunakan pelaporan pph 1%, nah bingungnya saat pengisian SPT 1771 terlebih di bagian lampiran I no. 4 tentang penghasilan yang dikenakan pph final. Saya telah membaca kasus permasalahan yang seperti saya di sini, tapi saya masih blm mendapatkan jawaban yang pas. mohon sekiranya ada yang menjelaskan lebih detail. saya ucapakan terima kasih.
ini salah menerapkan / memahami peraturan sepertinya
salam
setahu saya ada aturan perdirjen ( gak tau nomornya ) kalau perusaahaan setelah mendapatkan npwp melapor dengan dasar pasal 17 /31E, kemudian ditahun berikutnya menggunakan pph final 1 %
jika peredaran brutonya mulai jan-des tidak lebih dari 4,8 M , saya kira ini hanya salah menerapkan aturan/peraturan pajak , supaya clear lebih baik discuss dengan bagian AR nya ..agar bisa menyampikan SPT badan nya tanpa keraguan lagi.
- Originaly posted by oodz:
Dear rekan-rekan, saya dari perusahaan kecil (CV.) ekspedisi ingin bertanya bagaimana pengisian SPT 1771-I saat perusahaan membuat 2 kondisi pajak, jadi selama Jan-Sep menggunakan angsuran pph 25 masa. sedangkan okt-des menggunakan pelaporan pph 1%, nah bingungnya saat pengisian SPT 1771 terlebih di bagian lampiran I no. 4 tentang penghasilan yang dikenakan pph final. Saya telah membaca kasus permasalahan yang seperti saya di sini, tapi saya masih blm mendapatkan jawaban yang pas. mohon sekiranya ada yang menjelaskan lebih detail. saya ucapakan terima kasih.
menurut pengalaman saya, pada saat pengisian SPT 1771 pada lampiran I no.4 diisi nominal 1% dari omzet selama setahun.
rekan oodz,
setau saya,laba rugi dibuat 2 :
1 . LR jan -sep : laba rugi dan penghitungan fiskal seperti biasa dengan angsuran pph 25 nya.
2. LR oct – dec laba rugi nya menggunakan PPh final 1% sebgai pengurang laba sebelum pajak.setelah itu dibuat LR Jan – Dec yg merupakan gabungan kedua LR tsb
pada 1771-I jumlah penghasilan neto komersial akan sama dengan laba sebelum pajak dari gabungan tsb. pada 1771-I no. 4 dikosongin aja.
PPh final 1% nya diisi pada 1771-IV pada bagian A: PPH Final no. 14 dengan keterangan "Penghasilan Usaha Wajib Pajak yg memiliki Peredaran Bruto Tertentu" .
pada induk 1771 bagian F angka 15.a. PPh Final diisi juga sebesar angka PPh 1%.
hai, salam kenal yachh
mau minta petunjuk nich
lagi mau lapor spt pph badan tahunan , cuma kok gak bisa create file csv yachh
sama itu data ssp nya kok saya input ntpn gak bisa yach? kbtlan saya byr pph nya via klik bca individual. jadi no ntpn nya gak 100% angka tapi campur huruf juga ,pas input huruf ni yg gak mau respon
tolong guys di beri petunjuk mengingat besok terakhir pelaporan- Originaly posted by hendra sipiu:
jadi no ntpn nya gak 100% angka tapi campur huruf juga ,pas input huruf ni yg gak mau respon
NTPN nya diketik dulu di excel atau word, abis itu di-copy dan di-paste di eSPT