Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengisian SPT 1771 Badan dengan 2 kondisi

  • Pengisian SPT 1771 Badan dengan 2 kondisi

     Fikrialghazali updated 6 years, 11 months ago 10 Members · 11 Posts
  • oodz

    Member
    25 April 2017 at 8:27 pm
  • oodz

    Member
    25 April 2017 at 8:27 pm

    Dear rekan-rekan, saya dari perusahaan kecil (CV.) ekspedisi ingin bertanya bagaimana pengisian SPT 1771-I saat perusahaan membuat 2 kondisi pajak, jadi selama Jan-Sep menggunakan angsuran pph 25 masa. sedangkan okt-des menggunakan pelaporan pph 1%, nah bingungnya saat pengisian SPT 1771 terlebih di bagian lampiran I no. 4 tentang penghasilan yang dikenakan pph final. Saya telah membaca kasus permasalahan yang seperti saya di sini, tapi saya masih blm mendapatkan jawaban yang pas. mohon sekiranya ada yang menjelaskan lebih detail. saya ucapakan terima kasih.

  • jener

    Member
    26 April 2017 at 1:07 pm

    kondisinya seperti apa kok bisa okt-des kena 1%?

  • kyloren

    Member
    27 April 2017 at 11:26 am
    Originaly posted by jener:

    kondisinya seperti apa kok bisa okt-des kena 1%?

    iya kok bisa kayak gini rekan? gak konsisten pengenaan pajaknya

  • H36UN

    Member
    27 April 2017 at 12:45 pm
    Originaly posted by oodz:

    Dear rekan-rekan, saya dari perusahaan kecil (CV.) ekspedisi ingin bertanya bagaimana pengisian SPT 1771-I saat perusahaan membuat 2 kondisi pajak, jadi selama Jan-Sep menggunakan angsuran pph 25 masa. sedangkan okt-des menggunakan pelaporan pph 1%, nah bingungnya saat pengisian SPT 1771 terlebih di bagian lampiran I no. 4 tentang penghasilan yang dikenakan pph final. Saya telah membaca kasus permasalahan yang seperti saya di sini, tapi saya masih blm mendapatkan jawaban yang pas. mohon sekiranya ada yang menjelaskan lebih detail. saya ucapakan terima kasih.

    ini salah menerapkan / memahami peraturan sepertinya

    salam

  • hendassall

    Member
    28 April 2017 at 9:02 am

    setahu saya ada aturan perdirjen ( gak tau nomornya ) kalau perusaahaan setelah mendapatkan npwp melapor dengan dasar pasal 17 /31E, kemudian ditahun berikutnya menggunakan pph final 1 %

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    28 April 2017 at 1:56 pm

    jika peredaran brutonya mulai jan-des tidak lebih dari 4,8 M , saya kira ini hanya salah menerapkan aturan/peraturan pajak , supaya clear lebih baik discuss dengan bagian AR nya ..agar bisa menyampikan SPT badan nya tanpa keraguan lagi.

  • alfi_zuriyati

    Member
    29 April 2017 at 8:41 am
    Originaly posted by oodz:

    Dear rekan-rekan, saya dari perusahaan kecil (CV.) ekspedisi ingin bertanya bagaimana pengisian SPT 1771-I saat perusahaan membuat 2 kondisi pajak, jadi selama Jan-Sep menggunakan angsuran pph 25 masa. sedangkan okt-des menggunakan pelaporan pph 1%, nah bingungnya saat pengisian SPT 1771 terlebih di bagian lampiran I no. 4 tentang penghasilan yang dikenakan pph final. Saya telah membaca kasus permasalahan yang seperti saya di sini, tapi saya masih blm mendapatkan jawaban yang pas. mohon sekiranya ada yang menjelaskan lebih detail. saya ucapakan terima kasih.

    menurut pengalaman saya, pada saat pengisian SPT 1771 pada lampiran I no.4 diisi nominal 1% dari omzet selama setahun.

  • Jo777

    Member
    29 April 2017 at 1:01 pm

    rekan oodz,
    setau saya,

    laba rugi dibuat 2 :
    1 . LR jan -sep : laba rugi dan penghitungan fiskal seperti biasa dengan angsuran pph 25 nya.
    2. LR oct – dec laba rugi nya menggunakan PPh final 1% sebgai pengurang laba sebelum pajak.

    setelah itu dibuat LR Jan – Dec yg merupakan gabungan kedua LR tsb

    pada 1771-I jumlah penghasilan neto komersial akan sama dengan laba sebelum pajak dari gabungan tsb. pada 1771-I no. 4 dikosongin aja.

    PPh final 1% nya diisi pada 1771-IV pada bagian A: PPH Final no. 14 dengan keterangan "Penghasilan Usaha Wajib Pajak yg memiliki Peredaran Bruto Tertentu" .

    pada induk 1771 bagian F angka 15.a. PPh Final diisi juga sebesar angka PPh 1%.

  • Hendra sipiu

    Member
    29 April 2017 at 10:44 pm

    hai, salam kenal yachh
    mau minta petunjuk nich
    lagi mau lapor spt pph badan tahunan , cuma kok gak bisa create file csv yachh
    sama itu data ssp nya kok saya input ntpn gak bisa yach? kbtlan saya byr pph nya via klik bca individual. jadi no ntpn nya gak 100% angka tapi campur huruf juga ,pas input huruf ni yg gak mau respon
    tolong guys di beri petunjuk mengingat besok terakhir pelaporan

  • Fikrialghazali

    Member
    4 May 2017 at 2:50 pm
    Originaly posted by hendra sipiu:

    jadi no ntpn nya gak 100% angka tapi campur huruf juga ,pas input huruf ni yg gak mau respon

    NTPN nya diketik dulu di excel atau word, abis itu di-copy dan di-paste di eSPT

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now