Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPT Tahunan
Siang agan-agan semua,
Saya mau tanya nih.., saya kan lapor SPT Tahunan namun terlanjur menggunakan e-filling.. sedangkan saya tidak mau menggunakan e-filling dan ingin lapor SPT secara manual.. apakah SPT manual nya dikembalikan atau tidak ya..??
mohon jawabannya terimakasihKalo ke bag pelayanan pasti di tolak, sebaiknya menghadap ke AR nya aja dulu
Siang rekan.
Saya mau tanya, yang berhak tandatangan di SPT Tahunan apakah harus Direktur Utama? Apakah Direktur Keuangan tidak boleh? Karena selama ini, saya lapor SPT baik masa ataupun tahunan yg tandatangan adalah Direktur Keuangan.
Mohon pencerahannya. Terimakasih.- Originaly posted by hana diana:
Saya mau tanya, yang berhak tandatangan di SPT Tahunan apakah harus Direktur Utama? Apakah Direktur Keuangan tidak boleh? Karena selama ini, saya lapor SPT baik masa ataupun tahunan yg tandatangan adalah Direktur Keuangan
Rekan bisa membaca nya di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009; atau 183 atau PER/14/PJ/2013