• SPT Tahunan

     ochionly updated 6 years, 12 months ago 4 Members · 5 Posts
  • fardhani113

    Member
    25 April 2017 at 2:12 pm

    Siang agan-agan semua,
    Saya mau tanya nih.., saya kan lapor SPT Tahunan namun terlanjur menggunakan e-filling.. sedangkan saya tidak mau menggunakan e-filling dan ingin lapor SPT secara manual.. apakah SPT manual nya dikembalikan atau tidak ya..??
    mohon jawabannya terimakasih

  • fardhani113

    Member
    25 April 2017 at 2:12 pm
  • jon1201

    Member
    26 April 2017 at 9:16 am

    Kalo ke bag pelayanan pasti di tolak, sebaiknya menghadap ke AR nya aja dulu

  • Hana Diana

    Member
    2 May 2017 at 9:38 am

    Siang rekan.
    Saya mau tanya, yang berhak tandatangan di SPT Tahunan apakah harus Direktur Utama? Apakah Direktur Keuangan tidak boleh? Karena selama ini, saya lapor SPT baik masa ataupun tahunan yg tandatangan adalah Direktur Keuangan.
    Mohon pencerahannya. Terimakasih.

  • ochionly

    Member
    2 May 2017 at 9:43 am
    Originaly posted by hana diana:

    Saya mau tanya, yang berhak tandatangan di SPT Tahunan apakah harus Direktur Utama? Apakah Direktur Keuangan tidak boleh? Karena selama ini, saya lapor SPT baik masa ataupun tahunan yg tandatangan adalah Direktur Keuangan

    Rekan bisa membaca nya di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009; atau 183 atau PER/14/PJ/2013

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now