Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Permohonan Perpanjangan Masa Lapor PPh Badan Terbaru

  • Permohonan Perpanjangan Masa Lapor PPh Badan Terbaru

     elisalaurenca updated 6 years, 10 months ago 8 Members · 11 Posts
  • herurhuchip

    Member
    25 April 2017 at 9:44 am
  • herurhuchip

    Member
    25 April 2017 at 9:44 am

    Dear Rekan2 & Suhu2

    Mohon bantuannya, berkas apa saja yg harus di siapkan jika ingin melakukan Permohonan Perpanjangan Masa Lapor Pajak Badan???

  • Juminten

    Member
    25 April 2017 at 10:29 am
    Originaly posted by herurhuchip:

    berkas apa saja yg harus di siapkan jika ingin melakukan Permohonan Perpanjangan Masa Lapor Pajak Badan???

    Formulir 1771-Y
    Laporan Keuangan
    SSP kalau ada

  • Juminten

    Member
    25 April 2017 at 10:31 am
    Originaly posted by juminten:

    Formulir 1771-Y
    Laporan Keuangan
    SSP kalau ada

    tambahan surat keterangan dari auditor jika alasannya masih dalam proses audit

  • herurhuchip

    Member
    25 April 2017 at 11:22 am
    Originaly posted by juminten:

    Formulir 1771-Y
    Laporan Keuangan
    SSP kalau ada

    Terima kasih atas pencerahannya rekan juminten
    Mungkin rekan2 yg lain ada mau menambahkan info yg lebih???

  • SIPIU

    Member
    25 April 2017 at 6:07 pm

    mohon pencerahan juga rekan rekan, salam kenal dulu.
    formulir 1771-Y yang seharusnya buat pelaporan ya?
    sekiranya dapat pencerahan terimakasih

  • gerroon

    Member
    26 April 2017 at 11:53 am

    kalau perpanjangan spt tahunan pakai fomulir 1771 Y dan laporan keuangan sementara sama ssp kalau ada

  • faruq

    Member
    26 April 2017 at 12:04 pm

    cek pmk 243/2014 pasal 14

    konsepnya bukan permohonan tapi pemberitahuan

  • philip_

    Member
    27 April 2017 at 9:25 am

    Salam kenal semuanya,
    Mohon bantuannya, saya mau unduh spt 1771y di pajak.go.id tp sepertinya servernya lagi ada gangguan. adakah yang bisa kasih tau link downloadnya.?
    makasih

  • KoRaY

    Member
    27 April 2017 at 11:36 am
    Originaly posted by philip_:

    Mohon bantuannya, saya mau unduh spt 1771y di pajak.go.id tp sepertinya servernya lagi ada gangguan. adakah yang bisa kasih tau link downloadnya.?

    https://ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&id=43 &q=&hlm=8

    hanya sedikit mengubah DEPARTEMEN menjadi KEMENTERIAN ( dipojok kiri atas).

    Rgrds,

  • elisalaurenca

    Member
    28 April 2017 at 11:26 am

    Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

    Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan diatas berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

    Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

    Tata Cara Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

    Bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan syarat ;
    Membuat surat pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
    Surat pemberitahuan harus menyebutkan alasan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan.
    Menyampaikan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan.
    Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
    bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada poin c.
    Melampirkan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
    Surat permohonan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy)
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

    Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

    Wajib Pajak dapat melakukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dengan :
    secara langsung, akan diberikan tanda penerimaan surat
    melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    cara lain.
    Yang dimaksud dengan cara lain diatas yaitu melalui:
    perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
    e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku; akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik

    Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan Yang Tidak Memenuhi Syarat

    Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Jika pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, maka Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP.

    Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana diatas, maka pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:
    sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau
    untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu.
    Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

    PER-21/2009

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now