Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Permohonan Perpanjangan Masa Lapor PPh Badan Terbaru
Permohonan Perpanjangan Masa Lapor PPh Badan Terbaru
Dear Rekan2 & Suhu2
Mohon bantuannya, berkas apa saja yg harus di siapkan jika ingin melakukan Permohonan Perpanjangan Masa Lapor Pajak Badan???
- Originaly posted by herurhuchip:
berkas apa saja yg harus di siapkan jika ingin melakukan Permohonan Perpanjangan Masa Lapor Pajak Badan???
Formulir 1771-Y
Laporan Keuangan
SSP kalau ada - Originaly posted by juminten:
Formulir 1771-Y
Laporan Keuangan
SSP kalau adatambahan surat keterangan dari auditor jika alasannya masih dalam proses audit
- Originaly posted by juminten:
Formulir 1771-Y
Laporan Keuangan
SSP kalau adaTerima kasih atas pencerahannya rekan juminten
Mungkin rekan2 yg lain ada mau menambahkan info yg lebih??? mohon pencerahan juga rekan rekan, salam kenal dulu.
formulir 1771-Y yang seharusnya buat pelaporan ya?
sekiranya dapat pencerahan terimakasihkalau perpanjangan spt tahunan pakai fomulir 1771 Y dan laporan keuangan sementara sama ssp kalau ada
cek pmk 243/2014 pasal 14
konsepnya bukan permohonan tapi pemberitahuan
Salam kenal semuanya,
Mohon bantuannya, saya mau unduh spt 1771y di pajak.go.id tp sepertinya servernya lagi ada gangguan. adakah yang bisa kasih tau link downloadnya.?
makasih- Originaly posted by philip_:
Mohon bantuannya, saya mau unduh spt 1771y di pajak.go.id tp sepertinya servernya lagi ada gangguan. adakah yang bisa kasih tau link downloadnya.?
https://ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&id=43 &q=&hlm=8
hanya sedikit mengubah DEPARTEMEN menjadi KEMENTERIAN ( dipojok kiri atas).
Rgrds,
Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan diatas berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Tata Cara Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
Bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan syarat ;
Membuat surat pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Surat pemberitahuan harus menyebutkan alasan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan.
Menyampaikan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan.
Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada poin c.
Melampirkan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
Surat permohonan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy)
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat melakukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dengan :
secara langsung, akan diberikan tanda penerimaan surat
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
cara lain.
Yang dimaksud dengan cara lain diatas yaitu melalui:
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku; akan diberikan Bukti Penerimaan ElektronikPemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan Yang Tidak Memenuhi Syarat
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Jika pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, maka Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP.
Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana diatas, maka pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:
sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau
untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu.
Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan.PER-21/2009