Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apa Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT?

  • Apa Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT?

     putzsinaga updated 7 years ago 4 Members · 5 Posts
  • prawoto

    Member
    21 April 2017 at 8:17 am

    Pemerintah telah memundurkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi sampai 21 April 2017. Sudahkah Anda melapor? Apa sanksi jika kita terlambat mengisi atau melapor SPT?

    Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, SPT mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu, surat pemberitahuan itu berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak.

    Keterlambatan laporan SPT akan dikenakan denda oleh Dirjen Pajak. Untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sementara SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Semuanya di atur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

    Meski demikian, ada pengecualiannya. Pasal 7 ayat (2) UU 28/2007 menyebutkan sanksi ditiadakan bagi wajib pajak pribadi yang telah meninggal dunia. Selain itu, juga wajib pajak pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan berstatus sebagai WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia. Terakhir, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.

    Sanksi juga tidak dikenakan kepada wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan. Lainnya, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, serta wajib pajak pribadi yang terkena bencana.

    Meski demikian, daripada ambil pusing dengan pembayaran denda pajak, cara efektif yang dapat dilakukan adalah membayarnya tepat waktu. Jumat 21 April 2017 adalah batas akhir pelaporan. Jangan lupa, biasanya dalam 3 hari terakhir masa pelaporan adalah waktu tersibuk.

    Berdasarkan data Dirjen Pajak, hingga akhir Maret 2017, laporan SPT yang telah disampaikan sebanyak 7,2 juta orang. ‎Sebanyak 5,9 juta orang diantaranya dilaporkan melalui e filing. Tahun lalu, ada sekitar 2,5 hingga 3 juta wajib pajak dari total 8,6 juta orang yang baru melapor di tiga hari terakhir.

    Jadi, lebih baik lakukan sedini mungkin untuk menghindari kegagalan pelaporan.

    sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2017/04/18/a pa-sanksi-jika-terlambat-lapor-spt-399268

  • prawoto

    Member
    21 April 2017 at 8:17 am
  • santosobroto

    Member
    21 April 2017 at 8:39 am

    hari ini terkahir ya…hayo jangan pura2 lupa.hehehe

  • faqihrahman07

    Member
    21 April 2017 at 10:20 am

    wah alamat server eror lagi nih kalo bnyak yg akses wkwk

  • putzsinaga

    Member
    22 April 2017 at 9:29 am

    mantap

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now