Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penyusutan
Dear Rekan Ortax,
1. Motor penyusutannya masuk gol 1 atau gol 2 ?
2. Kalau di spt tahun sebelumnya masuk gol 2 tapi harusnya gol 1, untuk spt sekarang tetap di gol 2 atau pindah ke gol 1 ?
3. Spt tahun sebelumnya apakah dibetulkan ?Mohon pencerahannya, terima kasih.
- Originaly posted by lola2012:
1. Motor penyusutannya masuk gol 1 atau gol 2 ?
kelompok 2, cek di lampiran PMK 96 2009
Originaly posted by lola2012:2. Kalau di spt tahun sebelumnya masuk gol 2 tapi harusnya gol 1, untuk spt sekarang tetap di gol 2 atau pindah ke gol 1 ?
gol 1 dong yang baru
Originaly posted by lola2012:3. Spt tahun sebelumnya apakah dibetulkan ?
iya sebaiknya dibetulkan jika belum sesuai dgn keadaan yg sebenarnya
Viewing 1 - 3 of 3 replies