• Bupot PPh 23

  • Melodinia

    Member
    20 April 2017 at 3:02 pm
  • Melodinia

    Member
    20 April 2017 at 3:02 pm

    Dear Rekan Ortax

    Perusahaan kami berdiri th 2013 dan baru beroperasi di akhir-akhir tahun 2016, saat kami melaporkan SPT Tahunan kami, kami menggunakan tarif umum bukan seperti yang tercantum dalam PP 46 Tahun 2013, karena baru beroperasi jadi kami belum dikenakan sesuai peraturan tersebut sampai SPT 2017, masalahnya adalah karena kami belum paham betul akan PPh 23 ternyata jasa kami (sertifikasi) dikenakan PPh 23, sedangkan selama ini klien kami ada beberapa yg tidak memotong PPh 23. Apa pengaruhnya terhadap kami selain jumlah kredit pajak PPh 23 di SPT Tahunan kami? Lalu apa yang seharusnya kami lakukan? Mohon bantuannya,, Terima kasih

  • ivander

    Member
    25 April 2017 at 10:09 am

    PPh 23 yang dipotong oleh vendor sebaiknya dibebankan saja, nnti akan dikoreksi fiskal.
    karena jka diakui sebagai kredit pajak, dapat menyebabkan lebih bayar dan lebih bayarnya akan menyebabkan diperiksa.

  • H36UN

    Member
    25 April 2017 at 10:59 pm
    Originaly posted by Melodinia:

    Lalu apa yang seharusnya kami lakukan?

    tinggal pilihan anda mau infoin si klien atau nga.

    Originaly posted by Melodinia:

    selama ini klien kami ada beberapa yg tidak memotong PPh 23.

    bilangin klien anda, banyak doa aja hehehe..

    Salam

  • Melodinia

    Member
    27 April 2017 at 9:02 am
    Originaly posted by H36UN:

    tinggal pilihan anda mau infoin si klien atau nga.

    kalau saya infokan, yang sudah terlanjur tdk dipotong gimana ya jadinya?

  • Melodinia

    Member
    27 April 2017 at 9:05 am
    Originaly posted by ivander:

    PPh 23 yang dipotong oleh vendor sebaiknya dibebankan saja, nnti akan dikoreksi fiskal.
    karena jka diakui sebagai kredit pajak, dapat menyebabkan lebih bayar dan lebih bayarnya akan menyebabkan diperiksa.

    jadi nanti di akhir tahun gak usah ada kredit pajak gitu ya .. saya rada bingung dengan PPh 23 ini ..

  • H36UN

    Member
    27 April 2017 at 12:29 pm
    Originaly posted by melodinia:

    yang sudah terlanjur tdk dipotong gimana ya jadinya?

    Yang lalu biarlah berlalu, move on dong hehe.. Tenang aja setau gw sih konsekuensi yang paling u rasakan adalah kg ada kredit pajak jadi bayar di akhir tahun agak nendang.

    kalau u baik hati dan ya infokan "untuk nextnya dipotong 23 ya" kan biar sama-sama tertib administrasi perpajakan.

    Salam

  • Melodinia

    Member
    9 May 2017 at 10:28 am
    Originaly posted by H36UN:

    Yang lalu biarlah berlalu, move on dong hehe.. Tenang aja setau gw sih konsekuensi yang paling u rasakan adalah kg ada kredit pajak jadi bayar di akhir tahun agak nendang.

    kalau u baik hati dan ya infokan "untuk nextnya dipotong 23 ya" kan biar sama-sama tertib administrasi perpajakan.

    Salam

    Hehhe oke, terima kasih atas bantuannya

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now