Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Setor PPh Pasal 4 ayat 2 sebelum tanggal faktur pajak
Setor PPh Pasal 4 ayat 2 sebelum tanggal faktur pajak
Dear rekan,
saya dapat proforma invoice di bulan Maret 2017 untuk tagihan sewa kantor periode April 2017 – Maret 2018. Pembayaran juga sudah saya lakukan di bulan Maret 2017 dengan jumlah sudah saya potong PPh Pasal 4 ayat 2.
Setelah itu saya baru dapat invoice dan faktur pajak aslinya di bulan April, dengan tanggal 13 April 2017.Yang ingin saya tanyakan, PPh Pasal 4 ayat 2 seharusnya saya setorkan di masa Maret atau April ya? karena saya melakukan pembayaran di Maret, namun invoice dan faktur pajak asli tertanggal 13 April 2017.
Dan bagaimana jika seharusnya disetorkan di masa April sesuai faktur pajak namun saya sudah terlanjur setorkan di masa Maret?
Mohon bantu jawab ya rekan.
Terimakasih.
saat pembayaran mestinya sudah terutang ya rekan
- Originaly posted by nurulcands:
Dan bagaimana jika seharusnya disetorkan di masa April sesuai faktur pajak namun saya sudah terlanjur setorkan di masa Maret?
tehutangnya PPh 4(2) final sewa, bayar sewa atau terhutangnya penghasilan yang bersangkutan mana lebih dulu.
salam