Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PENJURNAL KLAIM ASURANSI

  • PENJURNAL KLAIM ASURANSI

     ingintautax updated 6 years, 11 months ago 2 Members · 5 Posts
  • ingintautax

    Member
    15 April 2017 at 8:51 am
  • ingintautax

    Member
    15 April 2017 at 8:51 am

    klu ada perusahaan emkl, mengasuransikan brg yg customernya, bgmana tata cara penjurnalannya pada saat perusahaan emkl membyr premi asuransi tersebut, apakah di akui sbg biaya atau tdk, dan jika ada resiko brg rusak atau hilang, maka customer tersebut akan memotong, tagihannya bagaimana cara jurnlannya ?

  • irenejuni

    Member
    17 April 2017 at 9:22 am

    Dapat diakui sebagai biaya

  • ingintautax

    Member
    17 April 2017 at 12:50 pm

    pemotongan tagihan yg dilakukan oleh customer emkl tersebut di akui sbg by juga y rekan, by apa y. dan bl kita klam ke pihak asuransi di akui sbg apa y rekan

  • ingintautax

    Member
    18 April 2017 at 1:05 pm

    sepi

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now