Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PENJURNAL KLAIM ASURANSI
klu ada perusahaan emkl, mengasuransikan brg yg customernya, bgmana tata cara penjurnalannya pada saat perusahaan emkl membyr premi asuransi tersebut, apakah di akui sbg biaya atau tdk, dan jika ada resiko brg rusak atau hilang, maka customer tersebut akan memotong, tagihannya bagaimana cara jurnlannya ?
Dapat diakui sebagai biaya
pemotongan tagihan yg dilakukan oleh customer emkl tersebut di akui sbg by juga y rekan, by apa y. dan bl kita klam ke pihak asuransi di akui sbg apa y rekan
sepi
Viewing 1 - 5 of 5 replies