Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh 23 Atau PPh 21
Selamat siang, Rekan.<br /><br />Saya mau bertanya soal penggunaan Jasa Freight Forwarding, dalam invoice tertera deskripsi nya "overtime charge". Atas jasa tersebut termasuk golongan taxable yang artinya dikenakan PPN. <br />Berhubung lawan transaksi tersebut merupakan Jasa Freight Forwarding, jadi atas transaksi overtime tersebut dipotong PPh Pasal 23 atau tidak ya? Mohon pencerahannya terimakasih.
iya seluruh biaya yang dikeluarkan oleh perusahaanFreight Forwarding hingga barang itu sampai masuk sebagai objek PPh 23 , PMK 141 2015
Viewing 1 - 3 of 3 replies