Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Provisi imbalan pasca kerja dan pesangon

  • Provisi imbalan pasca kerja dan pesangon

     Yongkii updated 7 years ago 2 Members · 4 Posts
  • Yongkii

    Member
    6 April 2017 at 2:06 pm

    Selamat siang rekan sekalian

    Saya ingin tanya mengenai Provisi untuk imbalan pasca kerja dan pembayaran pesangon tahun berjalan apakah dikoreksi ? jika iy dan tidak mohon minta penjelasannya

    Terima kasih,

  • Yongkii

    Member
    6 April 2017 at 2:06 pm
  • kyloren

    Member
    6 April 2017 at 3:22 pm

    karena di pajak yg boleh diakui bebean adalah yg realisasi bukan cadangan rekan

  • Yongkii

    Member
    6 April 2017 at 4:54 pm
    Originaly posted by kyloren:

    karena di pajak yg boleh diakui bebean adalah yg realisasi bukan cadangan rekan

    jadi bisa disimpulkan provisi harus di koreksi, namun bagaiman untuk pembyaran pesangon di tahun berjalan ?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now