Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Provisi imbalan pasca kerja dan pesangon
Selamat siang rekan sekalian
Saya ingin tanya mengenai Provisi untuk imbalan pasca kerja dan pembayaran pesangon tahun berjalan apakah dikoreksi ? jika iy dan tidak mohon minta penjelasannya
Terima kasih,
karena di pajak yg boleh diakui bebean adalah yg realisasi bukan cadangan rekan
- Originaly posted by kyloren:
karena di pajak yg boleh diakui bebean adalah yg realisasi bukan cadangan rekan
jadi bisa disimpulkan provisi harus di koreksi, namun bagaiman untuk pembyaran pesangon di tahun berjalan ?
Viewing 1 - 4 of 4 replies