Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Masalah Virtual Office

  • Masalah Virtual Office

     jener updated 7 years ago 2 Members · 3 Posts
  • fenidwin

    Member
    4 April 2017 at 4:45 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya kan mempunyai perusahaan baru dan menggunakan virtual office, saya mengajukan PKP tetapi ditolak karna virtual office,, jadi saya baca-baca klo perusahaan omzet dibawah 4,8M tidak diwajibkan PKP yang jadi pertanyaan jadi kalau saya ada penjualan tidak pakai PPN ya??

    mohon pencerahannya rekan

    Terima Kasih

  • fenidwin

    Member
    4 April 2017 at 4:45 pm
  • jener

    Member
    5 April 2017 at 6:33 pm
    Originaly posted by fenidwin:

    baca-baca klo perusahaan omzet dibawah 4,8M tidak diwajibkan PKP yang jadi pertanyaan jadi kalau saya ada penjualan tidak pakai PPN ya??

    betul rekan aturannya di PMK Nomor 182/PMK.03/2015

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now