Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Masalah Virtual Office
Dear Rekan Ortax,
Saya kan mempunyai perusahaan baru dan menggunakan virtual office, saya mengajukan PKP tetapi ditolak karna virtual office,, jadi saya baca-baca klo perusahaan omzet dibawah 4,8M tidak diwajibkan PKP yang jadi pertanyaan jadi kalau saya ada penjualan tidak pakai PPN ya??
mohon pencerahannya rekan
Terima Kasih
- Originaly posted by fenidwin:
baca-baca klo perusahaan omzet dibawah 4,8M tidak diwajibkan PKP yang jadi pertanyaan jadi kalau saya ada penjualan tidak pakai PPN ya??
betul rekan aturannya di PMK Nomor 182/PMK.03/2015
Viewing 1 - 3 of 3 replies