Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penunggak Pajak Rp 6,5 M Ini Dijebloskan ke Nusakambangan

  • Penunggak Pajak Rp 6,5 M Ini Dijebloskan ke Nusakambangan

     irfanbachdim updated 7 years ago 2 Members · 3 Posts
  • jener

    Member
    31 March 2017 at 9:54 am
  • jener

    Member
    31 March 2017 at 9:54 am

    Cilacap – Sisa waktu dari program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang tersisa dua hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyandera wajib pajak yang bandel dan tidak menyelesaikan tunggakan pajak yang mencapai Rp 6,5 miliar ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

    Seorang penunggak pajak berinisial HS tersebut terpaksa dipindah ke Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap oleh Kanwil DJP Jabar I setelah dilakukan penyanderaan sejak 9 Mei 2016 di Lapas Kebon Waru Bandung karena tak kunjung menyelesaikan tunggakan pajaknya.

    "Pemindahaan ini merupakan cara efektif untuk memaksa penunggak pajak agar melunasi tunggakan pajaknya," kata Kepala Kanwil DJP Jabar l, Yoyok Satiotomo kepada wartawan, Kamis (30/3/2017).

    Menurut dia, penunggak pajak yang dipindah ke Lapas Batu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan karena lokasinya yang relatif jauh. Berbeda dengan Lapas Kebon Waru yang dinilai masih terlalu nyaman bagi penunggak pajak.

    "Karena lokasinya relatif dekat dengan keluarganya sehingga masih dengan mudah dikunjungi," ucapnya.

    Dia menjelaskan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penyelesaian utang pajak dilakukan melalui penyanderaan. Penyanderaan merupakan upaya terakhir penagihan setelah upaya lain seperti penyampaian surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pemblokiran, dan pencegahan dilakukan. Hal tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

    "Tindakan gijzeling (penyanderaan) tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan dan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat," ujarnya.

    Dia juga mengingatkan terhadap para penunggak pajak, jika pihaknya akan bertindak tegas dan tak akan segan menempuh jalur hukum bagi para pengemplang pajak. Tindakan ini merupakan komitmen untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak.

    "Hingga saat ini, sudah 6 penunggak pajak yang akan dikenakan hukuman serupa (gijzeling). Namun kelima penunggak pajak diantaranya langsung melunasi hutang pajaknya," jelasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan bagi masyarakat yang belum memanfaatkan Amnesti Pajak, untuk segera memanfaatkan kesempatan yang tersisa 2 hari lagi ini (31 Maret 2017). Karena banyak manfaat yang bisa diperoleh, salah satunya adalah pembebasan sanksi administrasi atas pajak yang terutang.

    Kanwil DJP Jabar I juga akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan amanat Pasal 18 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak setelah masa Amnesti Pajak berakhir dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk sembunyi dari pajak. (arb/mkj)

    sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/34 60734/penunggak-pajak-rp-65-m-ini-dijebloskan-ke-n usakambangan

  • irfanbachdim

    Member
    31 March 2017 at 10:53 am

    ayo jangan jadi penunggak pajak

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now