Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › laporan tahunan TA mulai tahun depan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Berikut batas waktu laporan:
Orang Pribadi
Tahun Pertama 31 Maret 2018
Tahun Kedua 31 Maret 2019
Tahun Ketiga 31 Maret 2020Badan
Tahun Pertama 30 April 2018
Tahun Kedua 30 April 2019
Tahun Ketiga 30 April 2020bagi yang sudah lapor tahun ini, lapor lagi ikut peraturan baru ini
mantap rekan, contohnya kalau gak salah ada di lampiran II PER-03/PJ/2017
Rekan
Artinya di tahun 2017 ini tidak ada kewajiban penyampaian laporan penemptan harta tambahan TA ya rekan?
Terima kasih
iya mulai tahun depan rekan
Nah, yang sudah terlanjur lapor dan sdh mendapat Bukti Penerimaan dr KPP, bagaimana ya? Apa mesti lapor ulang ?
- Originaly posted by dharmawan a:
Nah, yang sudah terlanjur lapor dan sdh mendapat Bukti Penerimaan dr KPP, bagaimana ya? Apa mesti lapor ulang ?
iya, harus lapor ulang tahun depan
Per 03 berlaku untuk harta yg dr LN aja atau keseluruhan ?
salam
- Originaly posted by ganzz88:
Per 03 berlaku untuk harta yg dr LN aja atau keseluruhan ?
keseluruhan pak baik yangdr LN ataupun di dalam NKRI
- Originaly posted by oxey:
Berikut batas waktu laporan:
Orang Pribadi
Tahun Pertama 31 Maret 2018
Tahun Kedua 31 Maret 2019
Tahun Ketiga 31 Maret 2020Badan
Tahun Pertama 30 April 2018
Tahun Kedua 30 April 2019
Tahun Ketiga 30 April 2020Rekan, ini ada di pasal berapa?
terima kasih atas saran dan petunjuknya.
TA berisi data th 2015
lapor setelah TA :
31 mar 2017 berisi data th 2016.
kalau lapor 31 mar 2018 berisi data kapan : 2016 atau 2017 ?
benar2 bikin bingung …