Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Orang Pribadi
Dear rekan ortax,
Mohon petunjuk teman2 sekalian..
Saya punya pertanyaan : untuk wp op yg menerima penghasilan dari luar negeri (sewa bangunan), apakah penghasilan tsb ikut dilaporkan ke dalam spt tahunan? Apakah ada lampiran khusus untuk melaporkan (seperti bukti potong atau sejenisnya?) Karena dikonfirm penghasilan tsb tidak ada dipotong pajak dari penyewa.
Trims- Originaly posted by Monster88:
Saya punya pertanyaan : untuk wp op yg menerima penghasilan dari luar negeri (sewa bangunan), apakah penghasilan tsb ikut dilaporkan ke dalam spt tahunan? Apakah ada lampiran khusus untuk melaporkan (seperti bukti potong atau sejenisnya?) Karena dikonfirm penghasilan tsb tidak ada dipotong pajak dari penyewa.
Tetep dilaporkan bisa dikreditkan jika ada bukti potongnya.
Silahkan dilihat http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =45
Dari pemahaman saya atas informasi yg share, berarti penghasilan dr luar negri dilapor dengan memperhitungkan kredit pajak luarnegri tsb (berdasarkan nilai pph yg disetor dan dilapor di spt diluar negeri)…. hanya saja bagaimana bila blm ada lapor spt luarnegeri dan blm ada perhitungan nilai pph yg hrs disetor diluarnegri. Jd bagaimana penghitungan pph krg byr utk spt di indonesia dan lampiran bukti potongnya?…. trims