Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › format iklan piutang yang tidak dapat ditagih dikoran
format iklan piutang yang tidak dapat ditagih dikoran
Dear Rekan2
saya mau buat iklan dikoran mengenai Pernyataan Piutang yang tidak dapat ditagih.
Apakah rekan2 ada yang pernah punya pengalaman dan pernah buat dikoran. Kalau ada punya format kalimatnyaRgds
pernah rekan, tidak ada format bakunya sih…
tinggal melisting aja debitur2 yang dihapus piutangnya
kalau ada 4 customer yang mau dihapus apakah boleh dalam satu iklan?
Viewing 1 - 4 of 4 replies