Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Perppu Keterbukaan Bank Sudah Dikonsultasikan Sri Mulyani ke OECD

  • Perppu Keterbukaan Bank Sudah Dikonsultasikan Sri Mulyani ke OECD

     faruq updated 7 years ago 2 Members · 3 Posts
  • irenejuni

    Member
    30 March 2017 at 9:54 am
  • irenejuni

    Member
    30 March 2017 at 9:54 am

    Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah melakukan konsultasi mengenai beleid implementasi Automatic Exchange of Informatio (AEoI) atau keterbukaan informasi bagi data perbankan untuk pajak ke OECD.

    Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

    Indonesia sepakat dengan beberapa negara di dunia untuk menerapkan keterbukaan informasi data perbankan untuk pajak. Namun, sebelum implementasi di masing-masing negara harus memiliki aturan perundang-undangan yang mengakomodir program tersebut.

    Saat ini, Indonesia tengah memfinalisasi Perpu untuk menggantikan UU KUP yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perpu tersebut sekaligus merevisi mengenai aturan keterbukaan data di industri keuangan, seperti perbankan hingga pasar modal.

    "Sesuai dengan target perpu dalam tahapan finalisasi, tapi perpu dikonsultasikan terlebih dahulu ke OECD untuk pastikan materi Perpu komplai dengan persyaratan internasional. kalau sudah komplai kita enak punya Perpu sehingga mudah diterima internasional," kata Hadiyanto.

    Dalam konsultasinya, kata Hadiyanto, harus dipastikan beleid yang ditawarkan pemerintah Indonesia memiliki ketentuan primer dan sekunder terkait dengan AEoI. Maksudnya primer, lanjut Hadiyanto, level aturan tersebut berbentuk UU yang ditargetkan OECD harus sudah ada pada Juni 2017.

    Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk menerbitkan Perpu sebagai regulasi sementara dalam implementasi keterbukaan informasi.

    "Kita ingin mempunyai bahwa komplai dan acceptable dari Perpu dari sisi kontennya pas dengan requirement internasional di berbagai negara terkait AEoI. Jadi itu saja yang dikonsultasikan bukan cara membuat Perpu, misalnya, informasi apa sih, kompeten authoritynya siapa sih? Kira-kira seperti itu," tambahnya.

    Dalam Perpu itu juga akan mengatur keterbukaan informasi data untuk pajak kepada para nasabah asing maupun domestik. Hanya saja, dalam implementasinya lebih diutamakan kepada asing.

    Sampai saat ini, pemerintah masih menunggu pandangan dari pihak internasional terkait hasil dari konsultasi Perpu yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia.

    "Yang penting substansi perpu itu pada saat pembahasan KUP akan diharmoniskan. Karena kan ini meliputi 4 UU berkaitan dengan keterbukaan informasi makanya harus diharmoniskan," tukasnya

    Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/34 59808/perppu-keterbukaan-bank-sudah-dikonsultasika n-sri-mulyani-ke-oecd

  • faruq

    Member
    31 March 2017 at 12:12 pm

    satu langkah bagus dari bu sri

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now