Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan SPT tanpa bukti potong
Rekans,
Saya tahun 2016 bekerja di dalam negeri sebagai karyawan swasta, dengan pemberi kerja (agen tenaga kerja) dari Malaysia.
Gaji saya total setahun > 50jt tapi terima kotor yg artinya saya harus bayar sendiri dan tentu tidak ada bukti potong.
Saya sudah melakukan pembayaran melalui e-billing, pertanyaan saya form mana di e-filling atau e-form yang harus saya pakai?
1770S atau 1770?Salam
EndriRekans,
Adakah yang bisa kasih pencerahan?
Salam,
EndriPakai 1770 mas. Diperlakukan sebagai wiraswasta.
Viewing 1 - 4 of 4 replies