Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan SPT tanpa bukti potong

  • Pelaporan SPT tanpa bukti potong

     arissbgy updated 7 years ago 2 Members · 4 Posts
  • Mas End

    Member
    29 March 2017 at 9:34 pm

    Rekans,

    Saya tahun 2016 bekerja di dalam negeri sebagai karyawan swasta, dengan pemberi kerja (agen tenaga kerja) dari Malaysia.
    Gaji saya total setahun > 50jt tapi terima kotor yg artinya saya harus bayar sendiri dan tentu tidak ada bukti potong.
    Saya sudah melakukan pembayaran melalui e-billing, pertanyaan saya form mana di e-filling atau e-form yang harus saya pakai?
    1770S atau 1770?

    Salam
    Endri

  • Mas End

    Member
    29 March 2017 at 9:34 pm
  • Mas End

    Member
    30 March 2017 at 12:56 pm

    Rekans,

    Adakah yang bisa kasih pencerahan?

    Salam,
    Endri

  • arissbgy

    Member
    30 March 2017 at 10:06 pm

    Pakai 1770 mas. Diperlakukan sebagai wiraswasta.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now