Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penambahan Harta pada SPT Pribadi
Penambahan Harta pada SPT Pribadi
Dear rekan-rekan,
Misalkan ada pembelian sebuah rumah di Tahun 2016 dengan status kredit dengan pihak pemasaran dan rumah tersebut belum balik nama
Apakah harta atas rumah tersebut saya masukkan ke daftar harta pada saat mengisi SPT Pribadi?
Mohon bantuannya rekan-rekan
Terima Kasih
Salam,- Originaly posted by VianiBenyil:
Apakah harta atas rumah tersebut saya masukkan ke daftar harta pada saat mengisi SPT Pribadi?
Yup benar…! Tetapi saudara juga harus mencantumkan ke dalam daftar hutang saudara sebesar sisa kredit saudara.
Terima Kasih Rekan Arissbgy
Viewing 1 - 4 of 4 replies