Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bukti Potong PPh 23
Dear Rekan semua
Mau nanya
PT A Sebagai pemotong PPh 23 adalah wajib membuat potong, sebagai PT A ada beberapa yang terlewat untuk potong PPh 23 sementara rekanan2 kami membutuhkan bukti potong tersebut, dapatkah kami membuat bukti potong untuk masa januari 2016 pada tanggal dipotong ( Januari 2016) tetapi dibayarkan april 2017 lalu melaporkan SPT PPh 23 pembetulan sesuai tanggal dibukti potong?buat SPT Pembetulan aja di PPh 23,
karena kalau buat BP dibuat di April 2017, nnti lawan transaski juga ga bisa mengkerditkan sebagai Krediyt pajakSesuai dengan PP 94 tahun 2010 Pasal 15 ayat (3), untuk saat pemotongan PPh pasal 23 adalah pada saat :
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.Kalau misal PT A sudah menyediakan pembayaran di Jan 2016, maka silahkan buat BP tertanggal di Jan 2016.
- Originaly posted by big.small:
Kalau misal PT A sudah menyediakan pembayaran di Jan 2016, maka silahkan buat BP tertanggal di Jan 2016.
meskipun kami bayarkan PPhnya di masa april 2017 tetap buat BP di jan 2016 ? kena STP krn terlambat bayar ya ?
- Originaly posted by big.small:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.Good
- Originaly posted by inke:
meskipun kami bayarkan PPhnya di masa april 2017 tetap buat BP di jan 2016 ? kena STP krn terlambat bayar ya ?
Bayarnya tetap untuk masa Jan 2016 meskipun dibayar pada bulan April 2017, buat Bupot di masa Jan 2016, dan melakukan pembetulan untuk PPh 23 masa Jan 2016 juga.
Iya, akan terbit STP juga karena terlambat bayar.