Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pemblokiran Rekening Bank atas Permintaan Kantor Pajak

  • Pemblokiran Rekening Bank atas Permintaan Kantor Pajak

     prawoto updated 7 years ago 2 Members · 3 Posts
  • faruq

    Member
    23 March 2017 at 9:22 am
  • faruq

    Member
    23 March 2017 at 9:22 am

    JAKARTA, KOMPAS.com – Siapa yang tak kaget saat mengetahui rekeningnya diblokir tiba-tiba oleh bank atas permintaan kantor pajak? Berapapun nilai uangnya, perasaan khawatir dan bingung pasti hinggap.

    Sebenarnya, pemblokiran rekening atas permintaan kantor pajak bukanlah hal baru. Bahkan Direktorat Jenderal Pajak sudah bisa melakukan pemblokiran sejak 1997 silam.

    "Itu (pemblokiran) hal yang sudah rutin kami lakukan," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

    Ya, petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

    Dalam aturan itu, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan sudah berkekuatan hukum tetap.

    Penagihan aktif itu tutur Hestu, meliputi penyitaan dan pelelangan harta penanggung pajak, pencegahan penanggung pajak, dan penyanderaan (gijzeling). Termasuk dalam penyitaan harta wajib pajak itu adalah memblokir rekening wajib pajak di bank.

    "Jadi kantor pajak bisa meminta bank untuk memblokir rekening wajib pajak yang menunggak pajak," kata Hestu. "(Setiap permintaan pemblokiran) pasti sesuai dengan ketentuan, dan itu hal yang sudah rutin kami lakukan," sambungnya

    sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/03/22/2 24748926/rekening.diblokir.atas.permintaan.kantor. pajak.ini.penjelasannya.

  • prawoto

    Member
    23 March 2017 at 10:22 am

    lewat OJK nihh….

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now