Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan Norma Penghitungan

  • Pelaporan Norma Penghitungan

  • braybryan

    Member
    23 March 2017 at 12:36 am

    Dear Rekan Ortax,

    Saya ingin menanyakan mengenai Surat pelaporan Norma perhitungan yang akan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak.

    Surat tersebut harus dilaporkan paling lama 3 bulan setelah masa pajak berakhir? Untuk tahun 2017 ini, berarti kita wajib melaporkan paling lambat di akhir 31 maret ini ya ?

    Kemudian, untuk pelaporan surat tersebut harus dilaporkan sebagai Surat tersendiri atau bisa digabungkan sebagai lampiran di SPT Tahunan?

    Mohon pencerahannya.

    Terima Kasih

  • braybryan

    Member
    23 March 2017 at 12:36 am
  • ondolo

    Member
    23 March 2017 at 7:01 am

    ia benar. baiknya di gabung langsung dengan SPT Tahunan, supaya tidak capek antri karena musim SPT semua KPP ramai.

  • big.small

    Member
    23 March 2017 at 7:12 am
    Originaly posted by braybryan:

    Surat tersebut harus dilaporkan paling lama 3 bulan setelah masa pajak berakhir? Untuk tahun 2017 ini, berarti kita wajib melaporkan paling lambat di akhir 31 maret ini ya ?

    3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan tepatnya.

    Originaly posted by braybryan:

    Untuk tahun 2017 ini, berarti kita wajib melaporkan paling lambat di akhir 31 maret ini ya ?

    Benar

    Originaly posted by braybryan:

    Kemudian, untuk pelaporan surat tersebut harus dilaporkan sebagai Surat tersendiri atau bisa digabungkan sebagai lampiran di SPT Tahunan?

    Sebaiknya surat tersendiri.

  • sanny kentz

    Member
    23 March 2017 at 9:55 am
    Originaly posted by big.small:

    iginaly posted by braybryan:
    Kemudian, untuk pelaporan surat tersebut harus dilaporkan sebagai Surat tersendiri atau bisa digabungkan sebagai lampiran di SPT Tahunan?

    Sebaiknya surat tersendiri.

    Betul, sebaiknnya tersendiri, supaya ada tanda lapornya

  • sanny kentz

    Member
    23 March 2017 at 10:13 am
    Originaly posted by big.small:

    iginaly posted by braybryan:
    Kemudian, untuk pelaporan surat tersebut harus dilaporkan sebagai Surat tersendiri atau bisa digabungkan sebagai lampiran di SPT Tahunan?

    Sebaiknya surat tersendiri.

    Betul, sebaiknnya tersendiri, supaya ada tanda lapornya

  • blackfalseto

    Member
    24 March 2017 at 4:13 pm

    kalo jasa perorangan perlu bikin SPT masa ga ya? soalnya saya pake perhitungan norma dengan pekerjaan bebas sebagai teknisi ponsel

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now