Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan Norma Penghitungan
Pelaporan Norma Penghitungan
Dear Rekan Ortax,
Saya ingin menanyakan mengenai Surat pelaporan Norma perhitungan yang akan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Surat tersebut harus dilaporkan paling lama 3 bulan setelah masa pajak berakhir? Untuk tahun 2017 ini, berarti kita wajib melaporkan paling lambat di akhir 31 maret ini ya ?
Kemudian, untuk pelaporan surat tersebut harus dilaporkan sebagai Surat tersendiri atau bisa digabungkan sebagai lampiran di SPT Tahunan?
Mohon pencerahannya.
Terima Kasih
ia benar. baiknya di gabung langsung dengan SPT Tahunan, supaya tidak capek antri karena musim SPT semua KPP ramai.
- Originaly posted by braybryan:
Surat tersebut harus dilaporkan paling lama 3 bulan setelah masa pajak berakhir? Untuk tahun 2017 ini, berarti kita wajib melaporkan paling lambat di akhir 31 maret ini ya ?
3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan tepatnya.
Originaly posted by braybryan:Untuk tahun 2017 ini, berarti kita wajib melaporkan paling lambat di akhir 31 maret ini ya ?
Benar
Originaly posted by braybryan:Kemudian, untuk pelaporan surat tersebut harus dilaporkan sebagai Surat tersendiri atau bisa digabungkan sebagai lampiran di SPT Tahunan?
Sebaiknya surat tersendiri.
- Originaly posted by big.small:
iginaly posted by braybryan:
Kemudian, untuk pelaporan surat tersebut harus dilaporkan sebagai Surat tersendiri atau bisa digabungkan sebagai lampiran di SPT Tahunan?Sebaiknya surat tersendiri.
Betul, sebaiknnya tersendiri, supaya ada tanda lapornya
- Originaly posted by big.small:
iginaly posted by braybryan:
Kemudian, untuk pelaporan surat tersebut harus dilaporkan sebagai Surat tersendiri atau bisa digabungkan sebagai lampiran di SPT Tahunan?Sebaiknya surat tersendiri.
Betul, sebaiknnya tersendiri, supaya ada tanda lapornya
kalo jasa perorangan perlu bikin SPT masa ga ya? soalnya saya pake perhitungan norma dengan pekerjaan bebas sebagai teknisi ponsel