• WP baru tahun 2017

     Tsabiturrijal updated 7 years, 1 month ago 4 Members · 5 Posts
  • Macaroon

    Member
    21 March 2017 at 8:28 pm
  • Macaroon

    Member
    21 March 2017 at 8:28 pm

    Hi semuanya , numpang tanya nih 🙂

    saya baru membuat NPWP tahun 2017, dan mengikuti tax amnesty UMKM, apakah saya harus membuat SPT tahunan 2016 ?

    Thanks atas pencerahannya 😀

  • big.small

    Member
    22 March 2017 at 8:04 am

    Tidak harus, karena kewajiban penyampaian SPT Bapak mulai dari tahun pajak 2017.

  • Andika Faizal

    Member
    22 March 2017 at 10:30 am

    kan Bapak Baru mulai Thn 2017 jadi nanti diakhir periode 2017 saja

  • Tsabiturrijal

    Member
    24 March 2017 at 1:46 pm

    Dikarenakan NPWP baru di buat di Tahun 2017 maka dari itu, Untuk Pelaksanaan Perpajakan dilaksanakan setelah tahun 2017 berakhir, jadi di tahun 2017 ini bapak/ibu tidak berkewajiban melaporkan SPT

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now