Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › WP baru tahun 2017
Hi semuanya , numpang tanya nih 🙂
saya baru membuat NPWP tahun 2017, dan mengikuti tax amnesty UMKM, apakah saya harus membuat SPT tahunan 2016 ?
Thanks atas pencerahannya 😀
Tidak harus, karena kewajiban penyampaian SPT Bapak mulai dari tahun pajak 2017.
kan Bapak Baru mulai Thn 2017 jadi nanti diakhir periode 2017 saja
Dikarenakan NPWP baru di buat di Tahun 2017 maka dari itu, Untuk Pelaksanaan Perpajakan dilaksanakan setelah tahun 2017 berakhir, jadi di tahun 2017 ini bapak/ibu tidak berkewajiban melaporkan SPT
Viewing 1 - 5 of 5 replies