Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › E-SPT PPH 4 Ayat 2 pembetulan
Dear rekan ortax,
Mohon infonya apabila saya salah memasukkan PPH 4 ayat 2, misal dibulan agustus 2016 yang seharusnya tidak ada pemotongan pada bulan tsb tetapi sata masukan bukti potong pada bulan agustus 2016. Apakah pada saat pembetulan saya hapus semua bukti potongnya? Tapi yang terjadi adalah saya tidak bisa tampilkan data pada saat lapor data spt ke KPP. Atau nominal bukti potongnya saya buat nol?
Thanks.
ya dihapus transaksinya, sehingga melaporkan SPT PPh 4 ayat 2 nihil…
nanti atas pajaknya, rekan mengajukan permohonana pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
Viewing 1 - 3 of 3 replies