Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT E-SPT PPH 4 Ayat 2 pembetulan

  • E-SPT PPH 4 Ayat 2 pembetulan

     prawoto updated 7 years ago 2 Members · 3 Posts
  • agreey

    Member
    19 March 2017 at 4:45 pm

    Dear rekan ortax,

    Mohon infonya apabila saya salah memasukkan PPH 4 ayat 2, misal dibulan agustus 2016 yang seharusnya tidak ada pemotongan pada bulan tsb tetapi sata masukan bukti potong pada bulan agustus 2016. Apakah pada saat pembetulan saya hapus semua bukti potongnya? Tapi yang terjadi adalah saya tidak bisa tampilkan data pada saat lapor data spt ke KPP. Atau nominal bukti potongnya saya buat nol?

    Thanks.

  • agreey

    Member
    19 March 2017 at 4:45 pm
  • prawoto

    Member
    20 March 2017 at 5:47 pm

    ya dihapus transaksinya, sehingga melaporkan SPT PPh 4 ayat 2 nihil…

    nanti atas pajaknya, rekan mengajukan permohonana pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now