Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Salah Lapor Harta, Sdh Ikut TA
Tolong pencerahannya
Saya kurang isi data harta di SPT, lalu seharusnya saya pakai yg form 1770 S, tapi kepakai yg 1770 (^^ ")
Saya baca2 di kasus sebelumnya, daripada melakukan pembetulan lebih baik ikut tax amnesty untuk masalah pembetulan harta, data harta ada yang lupa saya masukin , masalahnya sih sudah pernah ikut tax amnesty.
Baiknya seperti apa ya?Terima Kasih
harta belum diikutkan TA ya rekan, jika demikian ikutkan lagi sepanjang msh bulan maret 2017
Viewing 1 - 3 of 3 replies