Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bukti Potong A1 & Bukti Potong Tidak Final

  • Bukti Potong A1 & Bukti Potong Tidak Final

     Fatimah SF updated 7 years ago 5 Members · 12 Posts
  • Fatimah SF

    Member
    17 March 2017 at 9:54 am

    Saya kebingunan dalam mengisi SPT Tahunan Pribadi
    saya memiliki bukti potong A1 dan bukti potong PPh 21 tidak final,
    yang benar saya pakai spt mana ya?

    Mohon bantuannya

    Terima kasih 🙂

  • Fatimah SF

    Member
    17 March 2017 at 9:54 am
  • ajarpajak

    Member
    17 March 2017 at 10:27 am
    Originaly posted by fatimah sf:

    saya memiliki bukti potong A1 dan bukti potong PPh 21 tidak final,

    dua2 nya dmasukkan ke SPT Tahunan Pribadi rekan

    Originaly posted by fatimah sf:

    yang benar saya pakai spt mana ya?

    menggunakan 1770S atau 1770 bila melakukan pekerjaan bebas

  • Fatimah SF

    Member
    17 March 2017 at 11:29 am

    yang benar apaki 1770s atau 1770 ya?

    Terima kasih

  • ajarpajak

    Member
    17 March 2017 at 1:40 pm

    kalo kary biasa pakai 1770s saja rekan

  • Fatimah SF

    Member
    20 March 2017 at 11:17 am
    Originaly posted by sayyouneedme:

    kalo kary biasa pakai 1770s saja rekan

    ada satu pertanyaan lagi rekan,

    Jika kita memiliki pendapatan 10jt perbulan sebagai karyawan dengan PTKP K/2 dan memilki pendapatan dari perusahaan lain senilai 55jt
    dan setelah digabungkan penghasilan tersebut mengakibatkan pajak yg terutang menjadi 9,9jt
    sedangkan dari perusahaan saya menerima BP A1 senilai 2,2jt dan BP PPH 21 (Tidak Final) senilai 1,3jt dan mengakibatkan kurang bayar senilai +6jt

    apakah yg 6jt tersebut saya wajib membayarnya?

    karena nilai dari bukti potong pph 21 (tidak final) 55jt tersebut tidak seluruhnya masuk ke pendapatan saya, melainkan saya harus membayar beberapa persen ke pekerja yg melakukan pekerjaan tersebut karena saya hanya perantara saja dan pajak si pekerja sudah kita bayarkan

    Jika saya membayar pajak yg 6jt, menjadi double bayar pajaknya dong?

    Mohon bantuannya rekan

    Terima kasih

  • ddehermawan

    Member
    21 March 2017 at 9:53 pm

    Tolong diperjelas untuk pajak si pekerja yang telah dibayarkan maksudnya ?

  • Fatimah SF

    Member
    23 March 2017 at 11:49 am
    Originaly posted by Ddehermawan:

    Tolong diperjelas untuk pajak si pekerja yang telah dibayarkan maksudnya ?

    Baik saya perjelas kasusnya

    A adalah seorang direktur di PT XYZ (memiliki NPWP Badan)

    A digaji dari perusahaan PT XYZ sebesar 10jt per bulan

    A mendapat JOB secara pribadi (bukan atas nama perusahaan) dari PT ABC. untuk mengerjakan JOB tersebut A memerintahkan seorang pekerja BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN SECARA BERKESINAMBUNGAN (B)

    dan si A menyetorkan uang (yang diterima A dari PT ABC) ke PT XYZ untuk membayar si B,

    pajak B atas penghasilan tersebut dipotong oleh PT XYZ

    si A mendapat bukti potong PPh 21 (Tidak Final) atas pekerjaan tersebut dari PT ABC, namun sebenarnya yg A terima tdk sepenuhnya (tidak sesuai dengan yg tercantum di bukti potong) karena dia jg membayarkan ke B melalui PT XYZ

  • memey

    Member
    24 March 2017 at 8:38 am
    Originaly posted by Fatimah SF:

    karena nilai dari bukti potong pph 21 (tidak final) 55jt tersebut tidak seluruhnya masuk ke pendapatan saya, melainkan saya harus membayar beberapa persen ke pekerja yg melakukan pekerjaan tersebut karena saya hanya perantara saja dan pajak si pekerja sudah kita bayarkan

    55jt tidak seluruhnya A terima, namun bukpot PPh 21 (tidak final) a/n A dan A wajib melaporkan penghasilan yg tertera pada bukpot PPh 21 tsb.

    Salam

  • rianrazer

    Member
    30 March 2017 at 7:54 am

    menyambung pertanyaan Fatimah..

    jadi bagaimana perlakuan terhadap kekurangan bayar yang 6 juta rupiah itu? apa tetap harus di bayarkan?

    salam…

  • Fatimah SF

    Member
    4 April 2017 at 8:31 am
    Originaly posted by rianrazer:

    jadi bagaimana perlakuan terhadap kekurangan bayar yang 6 juta rupiah itu? apa tetap harus di bayarkan?

    Iya tetap dibayarkan rekan

    Salam

  • Fatimah SF

    Member
    4 April 2017 at 8:32 am

    Terima kasih atas bantuannya rekan-rekan semua 🙂

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now