Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Sanksi Tidak Melaporkan Secara Berkala

  • Sanksi Tidak Melaporkan Secara Berkala

     pajakc updated 7 years ago 10 Members · 14 Posts
  • AhuraMazda

    Member
    17 March 2017 at 8:56 am

    Dear Rekan Ortax. Saya ingin bertanya.

    Apakah sanksi yang di terima jika kita tidak melaporkan laporan secara berkala (deklarasi dalam negeri) setelah ikut pengampunan pajak???

    Ceritanya saya ingin melaporkan laporan berkala setelah ikut TA, tetapi oleh petugas pajak di tolak. Alasannya khusus deklarasi dalam negeri tidak perlu laporan secara berkala.

  • AhuraMazda

    Member
    17 March 2017 at 8:56 am
  • timbulgideon

    Member
    17 March 2017 at 10:19 am
    Originaly posted by AhuraMazda:

    Apakah sanksi yang di terima jika kita tidak melaporkan laporan secara berkala (deklarasi dalam negeri) setelah ikut pengampunan pajak???

    surat keterangannya bisa di batalkan gan kalo ga salah
    cek aja di PMK 141 2016

    Originaly posted by AhuraMazda:

    Ceritanya saya ingin melaporkan laporan berkala setelah ikut TA, tetapi oleh petugas pajak di tolak. Alasannya khusus deklarasi dalam negeri tidak perlu laporan secara berkala.

    baca PMK nya gan, itu wajib lapor

  • Wallgazer

    Member
    17 March 2017 at 1:04 pm

    untuk pelaporan apa harus ke KPP? laporan nya apa ada format yg khusus?

  • priadiar4

    Member
    17 March 2017 at 1:28 pm
    Originaly posted by AhuraMazda:

    Apakah sanksi yang di terima jika kita tidak melaporkan laporan secara berkala (deklarasi dalam negeri) setelah ikut pengampunan pajak???

    hitung ulang sebagai pajak biasa

    Originaly posted by AhuraMazda:

    Ceritanya saya ingin melaporkan laporan berkala setelah ikut TA, tetapi oleh petugas pajak di tolak. Alasannya khusus deklarasi dalam negeri tidak perlu laporan secara berkala.

    untuk 0.5% iya tidak perlu

  • Quick

    Member
    17 March 2017 at 2:03 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    untuk 0.5% iya tidak perlu

    boleh di bantu saudara priadiar4 , di peraturan mana ya utk tebusan 0,5% tidak perlu membuat laporan scr berkala ?

  • priadiar4

    Member
    17 March 2017 at 2:10 pm
    Originaly posted by quick:

    boleh di bantu saudara priadiar4 , di peraturan mana ya utk tebusan 0,5% tidak perlu membuat laporan scr berkala ?

    Pasal 10 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016

  • miracleangels

    Member
    22 March 2017 at 11:10 pm

    Rekan @priadiar4

    Untuk pelaporan berkala TA di kolom tahun perolehannya diisi sesuai dengan surat pemberitahuan harta TA atau diisi dengan tahun keluarnya surat keterangan TA rekan?

  • miracleangels

    Member
    22 March 2017 at 11:11 pm

    Rekan @priadiar4

    Untuk pelaporan berkala TA di kolom tahun perolehannya diisi sesuai dengan surat pemberitahuan harta TA atau diisi dengan tahun keluarnya surat keterangan TA rekan?

  • miracleangels

    Member
    22 March 2017 at 11:12 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 10 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016

    Rekan @priadiar4

    Untuk pelaporan berkala TA di kolom tahun perolehannya diisi sesuai dengan surat pemberitahuan harta TA atau diisi dengan tahun keluarnya surat keterangan TA rekan?

  • ahmadanoval

    Member
    24 March 2017 at 6:45 am

    memang aturan dan pedoman juklak laporan berkalnya sdh keluar….salam rekan all

  • memey

    Member
    24 March 2017 at 7:29 am

    Aturannya PMK NOMOR 141/PMK.03/2016 Pasal 38.

    Salam

  • m3y

    Member
    24 March 2017 at 2:42 pm

    dear Rekan,,

    untuk SKET yg terbit bulan Januari 2017, kappankah pelaporan penempatan harta dilakukan ?
    mulai awal tahun 2018, atau sebelum Mar 2017 ?

  • pajakc

    Member
    29 March 2017 at 9:59 am

    Kalau deklarasi dilakukan tahun 2017, harta yang dilaporkan dalam form B1 apabila ikut TA tahun 2017, dilaporkan atau tidak di SPT OP Tahun 2016? Meskipun harta itu sebenarnya perolehan tahun 2015 ke bawah, tetapi tidak pernah diungkapkan di SPT tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya? Terima kasih

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now