Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Sanksi Tidak Melaporkan Secara Berkala
Dear Rekan Ortax. Saya ingin bertanya.
Apakah sanksi yang di terima jika kita tidak melaporkan laporan secara berkala (deklarasi dalam negeri) setelah ikut pengampunan pajak???
Ceritanya saya ingin melaporkan laporan berkala setelah ikut TA, tetapi oleh petugas pajak di tolak. Alasannya khusus deklarasi dalam negeri tidak perlu laporan secara berkala.
- Originaly posted by AhuraMazda:
Apakah sanksi yang di terima jika kita tidak melaporkan laporan secara berkala (deklarasi dalam negeri) setelah ikut pengampunan pajak???
surat keterangannya bisa di batalkan gan kalo ga salah
cek aja di PMK 141 2016Originaly posted by AhuraMazda:Ceritanya saya ingin melaporkan laporan berkala setelah ikut TA, tetapi oleh petugas pajak di tolak. Alasannya khusus deklarasi dalam negeri tidak perlu laporan secara berkala.
baca PMK nya gan, itu wajib lapor
untuk pelaporan apa harus ke KPP? laporan nya apa ada format yg khusus?
- Originaly posted by AhuraMazda:
Apakah sanksi yang di terima jika kita tidak melaporkan laporan secara berkala (deklarasi dalam negeri) setelah ikut pengampunan pajak???
hitung ulang sebagai pajak biasa
Originaly posted by AhuraMazda:Ceritanya saya ingin melaporkan laporan berkala setelah ikut TA, tetapi oleh petugas pajak di tolak. Alasannya khusus deklarasi dalam negeri tidak perlu laporan secara berkala.
untuk 0.5% iya tidak perlu
- Originaly posted by priadiar4:
untuk 0.5% iya tidak perlu
boleh di bantu saudara priadiar4 , di peraturan mana ya utk tebusan 0,5% tidak perlu membuat laporan scr berkala ?
- Originaly posted by quick:
boleh di bantu saudara priadiar4 , di peraturan mana ya utk tebusan 0,5% tidak perlu membuat laporan scr berkala ?
Pasal 10 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016
Rekan @priadiar4
Untuk pelaporan berkala TA di kolom tahun perolehannya diisi sesuai dengan surat pemberitahuan harta TA atau diisi dengan tahun keluarnya surat keterangan TA rekan?
Rekan @priadiar4
Untuk pelaporan berkala TA di kolom tahun perolehannya diisi sesuai dengan surat pemberitahuan harta TA atau diisi dengan tahun keluarnya surat keterangan TA rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
Pasal 10 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016
Rekan @priadiar4
Untuk pelaporan berkala TA di kolom tahun perolehannya diisi sesuai dengan surat pemberitahuan harta TA atau diisi dengan tahun keluarnya surat keterangan TA rekan?
memang aturan dan pedoman juklak laporan berkalnya sdh keluar….salam rekan all
Aturannya PMK NOMOR 141/PMK.03/2016 Pasal 38.
Salam
dear Rekan,,
untuk SKET yg terbit bulan Januari 2017, kappankah pelaporan penempatan harta dilakukan ?
mulai awal tahun 2018, atau sebelum Mar 2017 ?Kalau deklarasi dilakukan tahun 2017, harta yang dilaporkan dalam form B1 apabila ikut TA tahun 2017, dilaporkan atau tidak di SPT OP Tahun 2016? Meskipun harta itu sebenarnya perolehan tahun 2015 ke bawah, tetapi tidak pernah diungkapkan di SPT tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya? Terima kasih