Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › restitusi, tidak ada bukti pembayaran tidak bisa diklaim?
restitusi, tidak ada bukti pembayaran tidak bisa diklaim?
Rekans…
Saya mau tanya,
Dalam restitusi dengan kasus semua penjualan ke pemungut,
Semua pajak masukan yang mau direstitusi, harus ada bukti pembayaran (jika tidak tercantum dalam rekening (semisal transfer bank) walopun semua faktur pajak masukannya lengkap?
Jadi, walopun semua pajak masukan yang telah dibayarkan ke vendor/supplier, telah dibayarkan semua oleh vendor/supplier ke negara dan sudah masuk dalam sistem negara?
Jadi, kalau tidak ada bukti bayarnya, meskipun dalam sistem ada angka pajak masukannya, tidak dapat diklaim restitusinya atas pajak masukan tak berbukti bayar tersebut?
Terima kasih
- Originaly posted by tax.protege:
adi, kalau tidak ada bukti bayarnya, meskipun dalam sistem ada angka pajak masukannya, tidak dapat diklaim restitusinya atas pajak masukan tak berbukti bayar tersebut?
iya biasanya ini pemeriksa yg galak
secara aturan mmg menyebutkan PM tsb harus benar-benar sudah dibayar Si Pemeriksanya sendiri yang menyatakan bahwa semua pajak masukan telah dibayarkan oleh vendor/supplier dimana terdapat semuanya dalam sistem pajak, namun masih menyaratkan bukti bayar.
Pertanyaannya, buat apa lagi bukti bayar kalau memang sistem pajaknya sendiri menyatakan kalau semua pajak masukan telah dibayarkan.
Saya bisa paham kalau kita klaim atas suatu faktur pajak masukan dimana sang vendor / supplier tidak/belum membayarkan atas PPN yang mereka pungut dengan meminta bukti pembayarannya.