Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT KOMPENSANSI LB BYR PPN BEDA THN

  • KOMPENSANSI LB BYR PPN BEDA THN

     ingintautax updated 7 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • ingintautax

    Member
    8 March 2017 at 4:38 pm

    rekan ortax seklian,

    jika ada kasus , pembtlan ppn di bln 10 thn 2016 yg menyebabkan lebih byr ppn. dan kemudian di kompensansikan ke bln 2 thn 2017, apakah bs rekan ortax ?

    dan bagaimana cara mencatat jurnal utk ppnnya, mengingat ada nya lebih byr ?

  • ingintautax

    Member
    8 March 2017 at 4:38 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    9 March 2017 at 8:51 am

    bisa.
    di SPT Induk PPN 1111 nya pilih yang kompensasi ke masa pajak ……
    Jangan masa pajak berikutnya.

    dan centang yang bagian F

  • ingintautax

    Member
    9 March 2017 at 11:28 am

    ada dsr hukumnya tdk rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now