Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › KOMPENSANSI LB BYR PPN BEDA THN
rekan ortax seklian,
jika ada kasus , pembtlan ppn di bln 10 thn 2016 yg menyebabkan lebih byr ppn. dan kemudian di kompensansikan ke bln 2 thn 2017, apakah bs rekan ortax ?
dan bagaimana cara mencatat jurnal utk ppnnya, mengingat ada nya lebih byr ?
bisa.
di SPT Induk PPN 1111 nya pilih yang kompensasi ke masa pajak ……
Jangan masa pajak berikutnya.dan centang yang bagian F
ada dsr hukumnya tdk rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies