Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pelaporan pajak untuk sub penyalur gas 3kg
Pelaporan pajak untuk sub penyalur gas 3kg
Saya sub agen gas elpiji 3kg yg sudah pkp
Saya mw tnya untuk pelaporan pajak bulanan dan tahunan apa saja yg harus saya lapor dan pembayarannyalihat di SKT rekan, disitu ada kewajiban pajaknya apa saja
Viewing 1 - 3 of 3 replies