Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Tagihan Pajak atas Perusahaan yang sudah lama bangkrut
Surat Tagihan Pajak atas Perusahaan yang sudah lama bangkrut
Yth. rekan2 ortax, mohon infonya.
Jika perusahaan yg sudah lama bangkrut, sekarang menerima Surat Tagihan Pajak karena tidak lapor SPT Tahunan, dan SPT Masa PPN, bisa kah mengajukan penghapusan sanksi karena perusahaan memang sudah bangkrut dan tidak ada dana untuk membayar denda2 tsb ?
Atau harus ikut TA? Jika ikut TA, apa dasar nilai harta yg digunakan ?
Terima kasih.. ^__^
Tidak perlu ikut amnesti.. Ajukan penghapusan sanksi. Setelah itu hapus npwp.
- Originaly posted by Taxholic:
Tidak perlu ikut amnesti.. Ajukan penghapusan sanksi. Setelah itu hapus npwp.
Bagaimana prosedur permohonan penghapusan sanksinya, rekan ?
Menurut pasal 7(2) uu kuo
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ajukan aja dengan lampiran di 08/PMK.03/2013
Oh gt ya…
Originaly posted by chandra19:Ajukan aja dengan lampiran di 08/PMK.03/2013
Tapi dilampiran2 ini disebutkan kalimat2 :
" Sehubungan dengan permohonan tersebut, kami informasikan bahwa kami telah membayar pajak yang terutang sebesar Rp ………………….. (18) tanggal …………………… (19) pada bank ………………….. (20) dengan NTPN…………………………………. (21)."Dan selanjutnya menyebutkan dokumen atas setoran yg sudah dibayar… Apa ini wajib diisi, rekan? Berarti tetap harus ada yg disetor? Begitu kah ?
Mohon infonya..
Kalo perusahaannya sdh bangkrut tapi dari KPPnya hanya meminta data/informasi atas pemotongan yang sudah dilakukan gimana, rekan? Padahal dokumen2 pemotongannya sudah tidak ada semua.
Dikosongi saja pak.
Jelaskan alasan yang kuat untuk permohonan penghapusannya. Tadi udah dijelasin di atas dasar hukumnya Pasal 7 (2) UU 28/2007 sttd UU 16/2009- Originaly posted by ming:
Dikosongi saja pak.
Jelaskan alasan yang kuat untuk permohonan penghapusannya. Tadi udah dijelasin di atas dasar hukumnya Pasal 7 (2) UU 28/2007 sttd UU 16/2009Dikosongi saja pak.
Jelaskan alasan yang kuat untuk permohonan penghapusannya. Tadi udah dijelasin di atas dasar hukumnya Pasal 7 (2) UU 28/2007 sttd UU 16/2009 - Originaly posted by igedearianta:
Dikosongi saja pak.
Jelaskan alasan yang kuat untuk permohonan penghapusannya. Tadi udah dijelasin di atas dasar hukumnya Pasal 7 (2) UU 28/2007 sttd UU 16/2009Oh gitu…? Okeh,,,dimengerti.
Sebetulnya AR nyuruh ikut TA.
Tapi klo sdh lama g beroperasi, berkas SPT Masa dan Tahunan yg dulu sdh tidak ada, dan tidak pernah lapor, apa dasar harta tambahananya itu nilai2 yg di STP karena telat/tidak lapor??Emang bisa ikut TA karena kasus seperti itu, rekan?