Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pindah Alamat
Dear All, mohon bantuan informasi. Ada customer kami pindah alamat dari 1 propinsi ke propinsi lainnya, tapi saya bingung karena no NPWP tidak berubah samasekali termasuk kode kppnya. Apa bisa ya?
karna customernya belum melaporkan perubahan data ke kpp provinsi sebelumnya makanya masih tetap sama..
- Originaly posted by fildeman:
Apa bisa ya?
Bisa.
Sekarang seluruh Indonesia berlaku NPWP nya sama. Tdk ada perubahan NPWP, paling alamat nya saja yg berubah.
Mungkin saja sistem DJP sudah mulai mengikuti kaya sistem e-KTP yg bisa di akses seluruh KPP. Terima kasih rekan, jadi yang kami dapat NPWP tidak berubah termasuk kode KPPnya ?
Saya baru telepon ke kring pajak, ternyata memang tidak berubah lagi kode kpp-nya sejah Juli 2015 atau sejak berlaku eFaktur.