Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Nilai saham lebih besar dari Nilai Beli

  • Nilai saham lebih besar dari Nilai Beli

     Starin updated 7 years, 2 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Starin

    Member
    24 February 2017 at 9:00 am
  • Starin

    Member
    24 February 2017 at 9:00 am

    Selamat pagi rekan-rekan Ortax,
    Saya mau menanyakan mengenai perlakuan pajak untuk Nilai Saham yang lebih besar daripada Nilai Beli nya.
    Contohnya :
    Pada bulan Februari 2017 Si A membeli sebuah perusahaan yang tidak aktif dengan harga Rp.10.000.000,- dan Perusahaan tersebut mempunyai saham sebanyak 100 lembar dengan nilai per lembarnya sebesar Rp.1.000.000,-
    Bagaimana dengan perlakuan pajaknya?

    Mohon bantuannya. Terima kasih.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now