Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Nilai saham lebih besar dari Nilai Beli
Nilai saham lebih besar dari Nilai Beli
Selamat pagi rekan-rekan Ortax,
Saya mau menanyakan mengenai perlakuan pajak untuk Nilai Saham yang lebih besar daripada Nilai Beli nya.
Contohnya :
Pada bulan Februari 2017 Si A membeli sebuah perusahaan yang tidak aktif dengan harga Rp.10.000.000,- dan Perusahaan tersebut mempunyai saham sebanyak 100 lembar dengan nilai per lembarnya sebesar Rp.1.000.000,-
Bagaimana dengan perlakuan pajaknya?Mohon bantuannya. Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies