Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Fotocopy BPN
Fotocopy BPN
Apakah diperbolehkan pemindahbukuan memakai fotocopy BPN?
- Originaly posted by cokerman:
o
sertakan yang asli juga rekan
harus asli
Viewing 1 - 4 of 4 replies