Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat keterangan bebas pajak Impor
Dear Rekan Ortax,
Saya memiliki jangka waktu SKB PPN & PPh 22 tahun 2016 atas impor telah berakhir. Dan saya mengajukan SKB kembali untuk tahun 2017. Adapun salah satu syarat pengajuan skb adalah telah menyampaikan SPT badan 2016. Nah pertanyaanya adalah bagaimana jikalau saya akan melakukan transaksi impor pada februari 2017 sedangkan SPT Tahunan untuk badan 2016 akan disampaikan pd bulan April 2016. Mohon bantuannya Rekan Ortax
Terimakasih
ya mau ga mau harus lapor dulu rekan SPT Tahunannya…
April 2016 adalah jatuh tempo. Kalau sudah selesai sebelum jatuh tempo bisa disampaikan sebelumnya…
- Originaly posted by abdulmukti:
ya mau ga mau harus lapor dulu rekan SPT Tahunannya…
April 2016 adalah jatuh tempo. Kalau sudah selesai sebelum jatuh tempo bisa disampaikan sebelumnya…
Terimakasih Rekan abdulmukti