Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Surat keterangan bebas pajak Impor

  • Surat keterangan bebas pajak Impor

     Sulf updated 7 years ago 2 Members · 4 Posts
  • Sulf

    Member
    23 February 2017 at 8:47 am
  • Sulf

    Member
    23 February 2017 at 8:47 am

    Dear Rekan Ortax,

    Saya memiliki jangka waktu SKB PPN & PPh 22 tahun 2016 atas impor telah berakhir. Dan saya mengajukan SKB kembali untuk tahun 2017. Adapun salah satu syarat pengajuan skb adalah telah menyampaikan SPT badan 2016. Nah pertanyaanya adalah bagaimana jikalau saya akan melakukan transaksi impor pada februari 2017 sedangkan SPT Tahunan untuk badan 2016 akan disampaikan pd bulan April 2016. Mohon bantuannya Rekan Ortax

    Terimakasih

  • abdulmukti

    Member
    27 February 2017 at 10:48 am

    ya mau ga mau harus lapor dulu rekan SPT Tahunannya…

    April 2016 adalah jatuh tempo. Kalau sudah selesai sebelum jatuh tempo bisa disampaikan sebelumnya…

  • Sulf

    Member
    1 March 2017 at 2:48 pm
    Originaly posted by abdulmukti:

    ya mau ga mau harus lapor dulu rekan SPT Tahunannya…

    April 2016 adalah jatuh tempo. Kalau sudah selesai sebelum jatuh tempo bisa disampaikan sebelumnya…

    Terimakasih Rekan abdulmukti

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now