Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh pasal 25 atau PPh final 1%

  • PPh pasal 25 atau PPh final 1%

     Hawa21 updated 7 years, 2 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Hawa21

    Member
    21 February 2017 at 12:12 pm

    perusahaan tmpt sya bkrja sdh berdiri sjak 2015 dan sdh pnya npwp ttpi blm pkp, selama thn 2015 – 2016 blm beroperasi dan laporan pph nya msh nihil dan di feb 2017 ini bru ada penjualan untuk pph nya apakah dknakan pph final 1% atau menggunakan pph pasal 25?

    Mohon bantuannya rekan

  • Hawa21

    Member
    21 February 2017 at 12:12 pm
  • Charles_99

    Member
    21 February 2017 at 1:48 pm

    omzet dibulan februari ini, di kalikan dengan 11 bulan… apakah melebihi 4,8 M atau di bawah?

    kalau di bawah silahkan menggunakan pp 46 dengan tarif 1 % dari omset

    kalau di atas 4,8 M dan melakukan pembukuan… silahkan menggunakan PPh badan… Jikalau omzet nya tidak sampai atau sama dengan 50 M dapat menggunakan fasilitas penggurang yaitu pasal 31 E, sebesar 50 %

    jadi 50 % x 25 % x Laba Bersih sebelum pajak

    mohon koreksi

  • Hawa21

    Member
    22 February 2017 at 9:09 am

    jika sudah dikalikan 11 dan hasilnya sama dengan 4.8 m, apakah menggunakan pph 25? bagaimana jika hasilnya dibawah 4.8 m sedangkan januari nya sudah lapor pph 25 nihil apa tidak bermasalah?

  • memey

    Member
    22 February 2017 at 10:57 am

    Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Februari 2017. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Februari 2017 sampai dengan 31 Januari 2018 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2018). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2019 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2018. Jadi untuk tahun 2017 menggunakan PPh Pasal 25 Nihil.

    Salam

  • Hawa21

    Member
    22 February 2017 at 8:12 pm

    Jadi selama tahun 2017 masih melaporkan pph pasal 25 nihil dulu ya? Meskipun ada omzet dari februari sampai dengan desember 2017?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now