Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pemindahbukuan karena salah mengetik masa pajak pada SSP
Pemindahbukuan karena salah mengetik masa pajak pada SSP
Dear all,
Mohon pencerahan tentang Pemindahbukuan PPN.
Kasus yang saya alami seperti ini :
saya salah membuat masa pajak saat membuat kode billing untuk pembayaran PPN. harusnya masa 0808 2016 tapi di Kode billing saya buatnya masa 0909 2016.
di spt saya buatnya betul yaitu masa 0808 2016.
saya baru menyadari ini saat filing dokumen spt pada bulan Okt 2016.saya sudah mengajukan Pbk dan memenuhi persyaratan yang diminta KPP dan hasilnya sudah saya terima siang tadi. namun hasilnya adalah PENOLAKAN.
mohon pencerahan apa yang harus saya lakukan untuk memperjuangkan Pbk tersebut.. karena Pbk yang saya ajukan adalah murni karena kesalahan penginputan SSP pada masa pajak.
Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by derin:
namun hasilnya adalah PENOLAKAN.
Coba lagi rekan,
mungkin secara legal formal nya ada kesalahan :
– pengisian form
– penulisan profile wp
– serta lampiran-lampiran mohon dibuat mudah/berurutandulu saya pernah PBK terjadi kesalahan karena "Lintas NPWP"
disatu sisi harus mendapatkan persetujuaan pemilik npwp, disatu sisi pengaruh dengan OMZET PENERIMAAN KPP bersangkutan.kasarnya sudah menjadi penerimaan KPP A eh,di PBK lagi buat KPP B, sensi dah..