Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak

  • Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak

     abrahamchandra updated 7 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Dewi Anggun

    Member
    16 February 2017 at 9:09 pm
  • Dewi Anggun

    Member
    16 February 2017 at 9:09 pm

    Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
    Pajak Penghasilan (PPh)
    PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
    Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
    Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
    Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
    Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
    Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
    Bea Meterai
    Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
    Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.
    Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

  • abrahamchandra

    Member
    16 February 2017 at 9:30 pm

    nice info

  • abrahamchandra

    Member
    16 February 2017 at 9:30 pm

    lumayan nambah ilmu nih

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now