Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › koreksi fiskal
bagaimana cara membedakan biaya entertain yang dapat di koreksi dan tidaknya ?
trimakasih.bedanya bila tidak memiliki daftar normati akan dikoreksi.
Daftar normatif tersebut adalah keterangan yang menerima enternaint tersebut dengan jelas, sehingga bila dibuatkan akan terkena objek PPh 21, yang dalam prinsip pajak deductible artinya dapat menjadi pengurangan pajakS-334/PJ.312/2003
https://ortax.org/files/lampiran/03PJ312_S334.htm- Originaly posted by asep saepuloh:
bagaimana cara membedakan biaya entertain yang dapat di koreksi dan tidaknya ?
trimakasih.jika entertainya ada daftar normatifnya, bisa dibebankan.. kalau gak ada harus dikoreksi fiskal
makasih rekan semua
Viewing 1 - 6 of 6 replies