Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Penanggalan Bukpot PPh Tidak Final

  • Penanggalan Bukpot PPh Tidak Final

     Yuhui updated 7 years, 2 months ago 6 Members · 8 Posts
  • tax-ido bertopeng

    Member
    14 February 2017 at 10:59 am
  • tax-ido bertopeng

    Member
    14 February 2017 at 10:59 am

    salam rekan,
    saya mau tanya , jika membuat bukpot untuh PPh 21 tidak final apakah tgl harus sama dengan bulannya atau boleh beda? biasanya saya membuat bukpot di tanggal bulan berikutnya, misal bukpot masa januari lapor dan bayar masa januari tapi di tanggal & TTD bulan februari rekan……bolehkah seperti itu? terima kasih

  • irfanbachdim

    Member
    14 February 2017 at 2:02 pm

    buat sesuai saat terutangnya pph pasal 21 itu yang ideal….

    kalau secara teknis e-spt tidak melimitasi

  • tax-ido bertopeng

    Member
    14 February 2017 at 2:09 pm
    Originaly posted by irfanbachdim:

    buat sesuai saat terutangnya pph pasal 21 itu yang ideal….

    kalau secara teknis e-spt tidak melimitasi

    brrti tidak masalah ya rekan? tidak menimbulkan denda atau sanksi

  • timbulgideon

    Member
    14 February 2017 at 2:42 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    brrti tidak masalah ya rekan? tidak menimbulkan denda atau sanksi

    iya betul.

  • grifith jennifer

    Member
    14 February 2017 at 10:48 pm

    salam rekan,
    saya mau tanya apa penyebab penanggalan bukpot PPh tidak final? mohon penjelasannya

  • abrahamchandra

    Member
    16 February 2017 at 7:33 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    salam rekan,
    saya mau tanya , jika membuat bukpot untuh PPh 21 tidak final apakah tgl harus sama dengan bulannya atau boleh beda? biasanya saya membuat bukpot di tanggal bulan berikutnya, misal bukpot masa januari lapor dan bayar masa januari tapi di tanggal & TTD bulan februari rekan……bolehkah seperti itu? terima kasih

    sebenarnya gak boleh rekan.. harusnya pph itu akrual,, harus sama bulannya

  • Yuhui

    Member
    19 February 2017 at 10:29 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    salam rekan,
    saya mau tanya , jika membuat bukpot untuh PPh 21 tidak final apakah tgl harus sama dengan bulannya atau boleh beda? biasanya saya membuat bukpot di tanggal bulan berikutnya, misal bukpot masa januari lapor dan bayar masa januari tapi di tanggal & TTD bulan februari rekan……bolehkah seperti itu? terima kasih

    Sesuai Lampiran Petunjuk Pengisian PER-14/PJ/2013 , diisi berdasarkan tanggal pembuatan bupot PPh 21/26

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now